BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal hingga Desember 2026

BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal hingga Desember 2026 © mili.id

Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Mili.id – BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mengatakan, program ini ditujukan untuk mendorong pekerja sektor informal agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pekerja Wisata Suku Tengger di Kawasan Bromo

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), menjaga daya beli, serta mendorong ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, khususnya sektor informal, mendapatkan perlindungan. Ini bentuk nyata kehadiran negara agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa jaminan sosial,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, melalui program ini pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya Rp75.600.

Keringanan ini berlaku bagi peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi RI Perluas Perlindungan Pekerja di Sektor Koperasi

Agung memastikan, meskipun terdapat potongan iuran, manfaat yang diterima peserta tetap utuh. Di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading menambahkan, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi program ini kepada pekerja informal di wilayah Malang Raya.

“Program ini sangat membantu pekerja informal agar bisa mendapatkan perlindungan dengan biaya yang sangat terjangkau. Kami mengajak seluruh pekerja mandiri untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Zulkarnain.

Baca juga: Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan 2,1 Juta Guru Ngaji Diperkuat

Ia juga menegaskan bahwa kemudahan akses pendaftaran menjadi salah satu upaya meningkatkan kepesertaan. Pekerja dapat mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, maupun berbagai kanal pembayaran seperti ritel modern, perbankan, hingga dompet digital.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan cakupan kepesertaan pekerja informal guna meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Editor : Redaksi



Berita Terkait