Mili.id – Mantan penyidik Novel Baswedan mengaku terkejut atas pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Melalui akun media sosial X, Novel mempertanyakan proses hukum yang dinilai janggal. Pasalnya, menurut dia, korban belum menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Sudah Out dari KPK, Polri Siapkan Teknis Prekrutan Novel Baswedan Cs
“Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?” tulis Novel, Rabu (8/4/2026).
Novel juga menyoroti pola penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis yang dinilai kerap tidak serius. Ia menyebut, sejumlah kasus serupa di masa lalu berujung pada hukuman ringan bagi pelaku tanpa mempertimbangkan kepentingan korban.
Ia khawatir, kasus yang menimpa Andrie Yunus akan mengalami nasib serupa. Bahkan, ia menduga perkara tersebut berpotensi diarahkan menjadi motif pribadi.
“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekadarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Puspom TNI menyatakan proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan pelimpahan tersebut mencakup berkas perkara, para tersangka, serta barang bukti.
“Selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil. Jika dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Aulia dalam keterangan tertulis.
Empat tersangka yang telah diserahkan antara lain Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Proses pelimpahan berkas sempat berlangsung tertutup dan menuai perhatian publik. Sejumlah awak media yang menunggu di lokasi tidak dapat mengakses jalannya kegiatan, sementara konferensi pers yang dijadwalkan akhirnya dibatalkan tanpa penjelasan rinci.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan aktivis dan komitmen penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di ruang sipil.
Editor : Redaksi
