Mili.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi mengubah jadwal pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi malam hari. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa perubahan jadwal tersebut bertujuan memperlancar proses distribusi sampah menuju TPA, khususnya TPA Benowo. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk.
Baca juga: Luhut: Bansos ke Depan Akan Diberikan Tunai Rp 5,4 Juta per Orang dan Dikelola dengan AI
“Pengangkutan pada malam hari membuat TPS tetap bersih dan tidak mengganggu lalu lintas. Kalau dilakukan pagi atau siang, truk sampah berpotensi menambah kemacetan karena ada pembatasan operasional kendaraan berat di dalam kota,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, pengangkutan di malam hari juga membuat waktu tempuh lebih cepat sehingga proses distribusi menjadi lebih efisien. Selain itu, langkah ini dinilai mampu meminimalkan penumpukan sampah serta mengurangi bau tidak sedap selama perjalanan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi tingkat keausan kendaraan operasional.
“Dengan operasional yang lebih lancar, penggunaan BBM bisa ditekan dan biaya perawatan kendaraan juga lebih efisien,” tambahnya.
Baca juga: LAN RI–IDOS Perkuat Kolaborasi Global, Dorong Pelatihan ASN Berbasis Transformasi
Eri berharap kebijakan ini dapat membuat kondisi kota lebih bersih, terutama pada pagi hari, sekaligus menjaga kenyamanan aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyesuaikan sistem pengangkutan dengan volume sampah serta jam operasional terbaru.
“Pengambilan sampah akan dilakukan malam hari. Ini bagian dari perubahan kultur agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Izin Dagang, Produksi Jalan: DLH Gresik Bongkar Aktivitas Pabrik Plastik di Benjeng
Ia juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Adapun sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak diperbolehkan dibuang di TPS, melainkan harus langsung ke TPA.
Fikser menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengurus RT/RW agar aturan baru ini dapat dipahami hingga ke tingkat masyarakat, termasuk para penarik gerobak sampah.
“DLH melakukan sosialisasi secara daring kepada RT/RW untuk diteruskan kepada petugas di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
