Mili.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan pembinaan terhadap para pedagang di lokasi binaan (lokbin) Teras Lenteng Agung (LA), Jagakarsa, melalui pelatihan dan fasilitasi sertifikasi usaha guna mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Djaharuddin, mengatakan pembinaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan perizinan hingga sertifikasi usaha.
“Dilatih macam-macam, mulai dari penguatan perizinan mereka, terus sertifikasi mereka,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, keberadaan lokbin tidak hanya sebagai tempat berdagang, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran bagi pelaku usaha agar dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing.
Selain pelatihan, seluruh pedagang di kawasan tersebut juga telah menggunakan sistem pembayaran digital berbasis QRIS dalam setiap transaksi.
Djaharuddin menambahkan, bagi pedagang yang belum memiliki sertifikasi, pemerintah akan memberikan fasilitasi, sementara sebagian pedagang lama telah melengkapi persyaratan tersebut.
“Dengan demikian, para pedagang diharapkan memiliki legalitas usaha yang lengkap serta mampu meningkatkan daya saing dan kualitas produk mereka,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pembinaan ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan berkembang secara berkelanjutan di lokasi binaan tersebut.
Sementara itu, Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan mencatat kawasan Lokbin Teras Lenteng Agung kini telah terisi penuh oleh 125 pedagang. Seluruh kios telah ditempati dan saat ini masih dalam masa awal pengelolaan setelah proses serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah.
Untuk sementara, para pelaku UMKM masih menikmati fasilitas sewa gratis karena tarif retribusi masih dalam tahap persiapan. Penetapan retribusi akan disampaikan kepada pedagang setelah proses penilaian selesai.
Teras Lenteng Agung berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi, dengan sekitar 2.000 meter persegi dialokasikan bagi pedagang relokasi dari sejumlah lokasi sementara.
Kawasan ini terbagi dalam beberapa zona, yakni Zona A dengan 22 kios kuliner, Zona C dan D yang menampung 74 kios pedagang burung dan pakan hewan, serta Zona E dengan 29 kios parsel dan kuliner. Sementara itu, Zona B direncanakan sebagai area amfiteater yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Dengan berbagai fasilitas dan pembinaan tersebut, Pemkot Jaksel berharap kawasan ini dapat menjadi pusat UMKM yang produktif dan berdaya saing tinggi.
Editor : Redaksi
