Dua dari empat pelaku penipuan asal Kabupaten Grobogan yang dikendalikan WNI Cina tiba di Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa (23/6/2026).(Kejari)
Mili.id, GROBOGAN - Terkenal plosok dan miskin, ternyata tersembunyi pelaku kejahatan spesialis E-tilang modern dan terstruktur.
Bagaimana tidak, keempat pelaku mengunakan teknologi SMS, Webside khusus dan pembayaran jarak jauh menggunakan perbankan.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG
M3ski demikian Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pemalsuan e-tilang nasional yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam aksinya, jaringan kejahatan siber tersebut diduga meraup keuntungan mencapai Rp16 miliar.
"Para pelaku menggunakan penyebaran SMS blasting berisi tautan phishing berkedok pemberitahuan e-tilang resmi. Lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah diserahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Selasa (23/6/2026)," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Grobogan, Eko Febrianto dikonfirmasi Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan empat pelaku asal Grobogan tersebut adalah FN, RW, RJ, WTP, dan BAP. Sedangkan satu lagi pelaku berinisial RJ merupakan warga Cisoka, Tangerang.
Dalam aksinya mereka mengirim pesan pemberitahuan E-tilang dengan menyertakan alamat webside e-tilangp.cc/id.
Web tersebut terdapat data e-tilang resmi dari Kejaksaan RI. Padahal laman resmi web e-tilang kejaksaan adalah tilang.kejaksaan.go.id, untuk laman resmi e-tilang Polri ada dua yakni etilang.polri.go.id dan etle-pmj.id untuk Polda Metro Jaya Jakarta.
"Ada pelaku bertugas menyediakan ribuan kartu perdana yang digunakan untuk mengirim pesan singkat massal berisi tautan e-tilang palsu kepada masyarakat di berbagai daerah," lamjutnya.
Baca juga: Bos Vendor Motor Listrik Emmo Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG di BGN
"Menurut hasil penyidikan, BAP membeli kartu perdana Telkomsel dalam jumlah besar yang belum diregistrasi. Untuk mengaktifkannya, ia menggunakan data kependudukan milik orang lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang diperoleh secara ilegal," tandas Eko.
Data tersebut kemudian digunakan untuk registrasi massal melalui perangkat Simbox atau Modem Pool sehingga kartu-kartu tersebut tampak terdaftar secara sah.
Selain itu, pelaku BAP juga mengelola perangkat telekomunikasi yang terhubung dengan sistem pengiriman SMS otomatis untuk menjalankan aksi blasting dari jarak jauh.
"Pelaku juga menggunakan modem Skyline/SIM Box guna mengirimkan SMS secara massal bermuatan tautan phishing berkedok pemberitahuan e-tilang Kejaksaan Republik Indonesia," terang Eko.
Terungkap, aksi para pelaku berhasil dibongkar Bareskrim Polri dan Kejaksaan usai ada laporan dari saksi bahwa memperoleh SMS blasting.
Baca juga: Gelar Job Fair, Pemkab Grobogan Siapkan 25 Perusahaan Buat Pengagguran
Dalam pesan singkat tersebut setelah dilakukan sesuai instruksi ternyata masuk laman web dan saat pembayaran denda E-tilangp.cc tersebut ternyata transaksi merchant “Binqoid”.
Saksi terpotong bea sebesar SAR2.000 atau setara sekitar Rp9.222.139,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Atas perbuatan tersebut, Para Terdakwa diduga telah menyebarkan informasi elektronik palsu dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi masyarakat serta mencemarkan kredibilitas Kejaksaan Republik Indonesia.
Kini para pelaku sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk menjalani pemeriksaan dan peradilan dengan dugaan melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Lampiran I Nomor Urut 56 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana atau Kedua, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Lampiran I Nomor Urut 182 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana.(****)
Editor : M Priyo Prabowo
