Pendakwah Hanny Kristianto menyatakan mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee di tengah polemik hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara pada Minggu (3/5/2026).
Mili.id — Pendakwah Hanny Kristianto menyatakan mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee di tengah polemik hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara pada Minggu (3/5/2026).
Dilansir dari Detik, Hanny menegaskan, pencabutan yang dilakukan hanya menyasar dokumen administratif berupa sertifikat, bukan status keislaman individu. Ia menyebut status mualaf merupakan ranah keyakinan pribadi yang tidak dapat dicabut oleh pihak lain, sementara sertifikat memiliki fungsi terbatas sebagai dokumen administratif.
Baca juga: Richard Lee Pastikan Produk Legal, Tegaskan Tak Pernah Ajukan Perdamaian
Menurut Hanny, langkah tersebut diambil karena sertifikat mualaf dinilai telah digunakan dalam konteks polemik hukum yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia menjelaskan, secara administratif, sertifikat mualaf umumnya digunakan sebagai dasar perubahan data kependudukan, bukan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Selain itu, Hanny juga menyinggung adanya klaim dari pihak kuasa hukum terkait waktu masuknya Richard Lee ke dalam Islam. Ia menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai fungsi dokumen, sehingga pencabutan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Baca juga: Klaim Skincare Mengandung Tomat Putih, dr Richard Lee jadi Sasaran Kritik Netizen
Dalam konteks administrasi kependudukan, beredar informasi bahwa data agama pada identitas resmi Richard Lee disebut masih tercatat sebagai non-Muslim. Hal ini turut menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan Hanny terkait relevansi penggunaan sertifikat tersebut.
Perkembangan ini terjadi di tengah proses hukum yang tengah dihadapi Richard Lee terkait dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen sejak awal Maret 2026. Namun hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Richard Lee maupun kuasa hukumnya terkait pencabutan sertifikat tersebut.
Dari perspektif hukum administrasi, peristiwa ini menyoroti perbedaan mendasar antara dokumen keagamaan sebagai bukti administratif dan status keagamaan sebagai ranah privat. Penggunaan dokumen di luar fungsi awalnya berpotensi menimbulkan perdebatan dalam praktik hukum.
Kasus ini juga menunjukkan perlunya kejelasan batas penggunaan dokumen keagamaan dalam proses hukum formal, termasuk standar validitasnya sebagai alat bukti. Hingga informasi lebih lanjut tersedia, posisi para pihak masih perlu dilihat secara berimbang untuk memastikan akurasi dan kelengkapan fakta.
Editor : Redaksi
