Mili.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Andri diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) meski perusahaan yang dipimpinnya tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (12/6/2026) malam.
Baca juga: Bos Vendor Motor Listrik Emmo Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG di BGN
Menurut Kejagung, PT YAT berhasil menjadi vendor pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal perusahaan tersebut belum memiliki dealer maupun bengkel motor listrik yang aktif.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” ujar Syarief.
Baca juga: Inisiator Dorong Pemerintah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa
Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari afiliasi antara pihak-pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan berbagai barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT.
Baca juga: Prabowo Hormat ke Kabinet, Tegaskan Komitmen Amankan Uang Rakyat
Penyidik masih mendalami proses penunjukan vendor dan aliran dana dalam pengadaan tersebut. Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap adanya pembayaran penuh kepada vendor meskipun motor listrik yang dipesan belum dirakit.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program MBG yang merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Editor : Redaksi
