Mili.id – Skandal dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) diperkirakan belum mencapai puncaknya. Setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, pakar hukum menilai masih banyak pihak lain yang berpotensi terseret dalam pusaran kasus yang diduga merugikan negara hingga melibatkan praktik penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meyakini jumlah tersangka dalam kasus ini masih sangat mungkin bertambah seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bos Vendor Motor Listrik Emmo Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG di BGN
Menurut Fickar, peluang munculnya tersangka baru terbuka lebar karena dugaan korupsi tidak hanya melibatkan pejabat internal BGN, tetapi juga pihak-pihak eksternal yang menikmati keuntungan dari proyek MBG.
"Selain para pejabat BGN, pihak pemasok maupun penyelenggara yang diduga mengetahui adanya pelanggaran prosedur juga harus diperiksa secara serius," ujar Fickar, Sabtu (13/6/2026).
Dua Modus Besar yang Disorot
Penyidik Kejagung saat ini mengusut dua dugaan praktik korupsi utama dalam tata kelola MBG.
Pertama, penentuan dan verifikasi calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi. Sejumlah calon penyelenggara disebut dapat lolos meski tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Kedua, dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang pendukung program, mulai dari motor listrik, tablet hingga televisi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Fickar menilai para pemilik SPPG yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut patut diperiksa lebih lanjut. Demikian pula para vendor yang diduga sengaja menaikkan harga pengadaan.
"Tersangka baru sangat mungkin muncul. Semua pihak yang mendapat keuntungan dari proses yang tidak sah harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
Fickar juga mengingatkan Kejagung agar menangani perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penanganan kasus MBG akan menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi yang melibatkan proyek strategis pemerintah.
"Semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus diproses. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan perkara ini," katanya.
Ia bahkan meminta penyidik menelusuri seluruh nama yang disebut dalam keterangan para tersangka, termasuk informasi yang muncul dari mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya, yang kini mengajukan status justice collaborator.
Baca juga: Usai Dicopot, Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung dengan Rompi Tahanan
Fenomena yang Dinilai Ironis
Di tengah mencuatnya kasus korupsi MBG, Fickar menyoroti fenomena yang menurutnya cukup janggal.
Ketika sejumlah kegiatan MBG dihentikan akibat proses hukum yang berjalan, protes justru datang dari para pengelola dapur dan penyelenggara program. Sementara itu, sekolah, guru maupun para siswa yang menjadi sasaran program nyaris tidak menunjukkan reaksi serupa.
"Ini ironis. Saat kegiatan MBG berhenti, yang protes justru para penyelenggara dapur. Tidak terlihat adanya gelombang protes dari murid, sekolah atau guru," ujarnya.
Menurut Fickar, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa program yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu berpotensi telah bergeser menjadi ladang bisnis bagi pihak tertentu.
Lima Tersangka Sudah Dijerat
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Tiga tersangka awal berasal dari jajaran pimpinan BGN, yakni Ketua BGN Dadan Hindayana, Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, dan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung.
Belakangan, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yaitu Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidik menduga Dadan berperan dalam penentuan titik SPPG yang tidak sesuai prosedur. Sementara Sony diduga memberikan akses kepada Asep Yusuf untuk mengintervensi proses verifikasi calon SPPG hingga meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat.
Adapun Andri Mulyono diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik untuk program MBG yang dinilai bermasalah.
Proyek Rp1 Triliun Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,03 triliun.
Kejaksaan mengungkap vendor pelaksana proyek diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam program MBG tidak hanya terjadi pada satu sektor, melainkan melibatkan berbagai tahapan mulai dari penunjukan penyelenggara hingga pengadaan barang.
Dengan penyidikan yang masih terus berkembang dan dua tersangka baru yang baru saja ditetapkan, publik kini menunggu apakah Kejaksaan Agung akan kembali mengumumkan nama-nama baru dalam salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Editor : Muhammad
