Pelapor Tak Puas Kasus Dihentikan, Jaksa Kejari Surabaya Terancam Dilaporkan

Pelapor Tak Puas Kasus Dihentikan, Jaksa Kejari Surabaya Terancam Dilaporkan © mili.id

mili.id – Acek Kusuma, pelapor dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo, menyatakan akan melaporkan jaksa penyelidik di Kejaksaan Negeri Surabaya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Langkah tersebut diambil karena ia menilai penghentian penyelidikan kasus yang dilaporkannya belum disertai penjelasan yang transparan dan memadai kepada publik. 

Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jatim itu mempertanyakan pernyataan Kejari Surabaya yang menyebut seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah ditindaklanjuti dan dipulihkan oleh pihak RSUD Dr. Soetomo.

Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Keuangan RSUD Dr. Soetomo


“Kami akan melaporkan jaksa Kejari Surabaya ke Jamwas Kejagung dengan membawa seluruh bukti yang sebelumnya sudah kami serahkan. Jika memang benar seluruh temuan telah ditindaklanjuti, anggaran yang mana yang ditindaklanjuti, kapan ditindaklanjuti, dan bagaimana bentuk tindak lanjutnya?” tegas Acek saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/26). 


Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka dokumen dan bukti tindak lanjut atas seluruh temuan yang menjadi dasar penghentian penyelidikan. Karena itu, pelapor mendesak Kejari Surabaya menunjukkan dokumen-dokumen pemulihan kerugian maupun tindak lanjut hasil audit yang disebut telah diselesaikan.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun


“Jangan hanya menyampaikan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti. Tunjukkan kepada publik seluruh dokumen tindak lanjutnya agar masyarakat dapat menilai secara objektif,” ujarnya.


Pelapor menegaskan laporan ke Jamwas Kejagung bertujuan meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang telah dihentikan tersebut. Selain itu, pihaknya berharap dilakukan evaluasi terhadap keputusan penghentian penyelidikan guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga: Kerja Keras Kejari Surabaya, Berhasil Amankan DPO KDRT


Sebelumnya, Kejari Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024. Kejari beralasan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara karena temuan-temuan dalam LHP BPK telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.

Editor : Redaksi



Berita Terkait