Mili.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap adanya dugaan modus baru praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman yang melibatkan oknum pengurus lingkungan. Dugaan tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyampaikan bahwa praktik pungli di sektor layanan pemakaman masih ditemukan meski pemerintah telah menerapkan kebijakan pemakaman gratis di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemprov DKI.
Menurutnya, modus yang kini tengah menjadi perhatian melibatkan oknum RT dan RW yang diduga memanfaatkan situasi untuk menarik sejumlah biaya dari masyarakat.
Persoalan tersebut turut disoroti anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar. Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pemakaman gratis agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Nabilah mengaku masih menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan yang dinilai memberatkan saat proses pemakaman berlangsung. Padahal, layanan pemakaman di TPU yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seharusnya dapat diakses tanpa biaya.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan warga yang sedang berduka.
“Jangan sampai ini menjadi pembiaran terus-menerus. Kasihan masyarakat,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan layanan pemakaman. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kebijakan pemakaman gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa adanya pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar dalam proses pengurusan pemakaman agar dapat segera ditindak oleh pihak terkait.
Dugaan modus baru ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik yang seharusnya diberikan secara transparan dan bebas biaya sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Redaksi
