Batas Gaji MBR Naik, Pekerja Berpenghasilan Rp12 Juta Kini Berpeluang Beli Rumah Subsidi

Batas Gaji MBR Naik, Pekerja Berpenghasilan Rp12 Juta Kini Berpeluang Beli Rumah Subsidi © mili.id

Mili.id – Pemerintah memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menaikkan batas penghasilan penerima program rumah subsidi hingga Rp12 juta per bulan di wilayah tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perluasan definisi MBR tersebut telah disepakati bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah itu menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat memanfaatkan program perumahan bersubsidi.

Baca juga: Khofifah dan PWI Jatim Temui Menteri PKP Bahas Rumah Subsidi Bagi Wartawan dan Buruh

Menurut Tito, penyesuaian batas penghasilan dilakukan berdasarkan zonasi wilayah. Jika sebelumnya batas penghasilan MBR di sejumlah daerah berada di kisaran Rp7 juta per bulan, kini batas tersebut dinaikkan menjadi Rp8 juta pada zona tertentu dan mencapai Rp12 juta per bulan untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya.

Dengan perubahan tersebut, masyarakat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi kini berpeluang masuk kategori MBR dan memperoleh berbagai kemudahan yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Rumah Subsidi untuk Wartawan, Berikut Kriterianya

Selain memperluas batas penghasilan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan masyarakat membeli rumah subsidi di luar wilayah domisili sesuai alamat KTP. Aturan tersebut nantinya membuka peluang bagi warga Jakarta untuk membeli rumah subsidi di daerah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat mengatasi berbagai hambatan dalam penyaluran program rumah subsidi sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat.

Tito menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penyediaan hunian bagi masyarakat melalui Program 3 Juta Rumah yang saat ini terus dipercepat pelaksanaannya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait