Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Pendukung Padati Ruang Sidang

Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Pendukung Padati Ruang Sidang © mili.id

Mili.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem tiba di ruang sidang mengenakan kemeja batik bernuansa biru dan didampingi sang istri, Franka Franklin Makarim. Kehadirannya langsung disambut hangat oleh keluarga dan para pendukung yang telah memenuhi ruang sidang sejak pagi.

Baca juga: Nadiem Mengaku Tak Tahu soal ‘Shadow Menteri’, Nama Jurist Tan Kembali Disorot di Sidang Chromebook

Suasana haru sempat terlihat ketika Nadiem memeluk salah seorang pendukungnya sebelum persidangan dimulai. Keluarga terdakwa juga membagikan bunga mawar kuning kepada para pengunjung sebagai bentuk dukungan moral.

Tak hanya keluarga, sejumlah pengemudi ojek online turut hadir untuk memberikan dukungan kepada mantan Mendikbudristek tersebut selama proses persidangan berlangsung.

Sidang vonis ini menjadi puncak dari proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Bantah Bahas Pengadaan di Grup WhatsApp

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai program pengadaan Chromebook tersebut dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan berdampak pada terganggunya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Perkara tersebut juga disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,57 triliun.

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Jaksa turut menyoroti adanya dugaan peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan seorang konsultan teknologi.

Sidang pembacaan putusan hakim kini menjadi perhatian publik karena akan menentukan nasib hukum Nadiem dalam salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat di sektor pendidikan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait