Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam konferensi pers Jakarta.
Mili.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman setimpal kepada Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pigai menegaskan perkara tersebut tidak layak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Saya minta proses hukum berjalan dan tidak boleh ada restorative justice. Pelaku harus dihukum agar perbuatan serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Pigai, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Pigai Desak Evaluasi Total Latsarmil Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal
Pigai mengungkapkan Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah turun langsung memantau penanganan kasus tersebut. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai tindakan penyekapan dan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik maupun psikis tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menimbulkan trauma bagi keluarga dan rasa takut di tengah masyarakat, terutama perempuan. Karena itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus ditegakkan secara konsisten.
Pigai menegaskan perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Baca juga: DPR Murka atas Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat hingga Kebiri
"Hubungan antara laki-laki dan perempuan seharusnya saling menjaga dan melindungi, bukan saling menyiksa," ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dalam proses penanganan perkara. Pemerintah, lanjut Pigai, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dampingi Atlet Menembak 15 Tahun Korban Dugaan Pelecehan Eks Pengurus Perbakin
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Bandung Raya.
Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Editor : Redaksi
