DPR Murka atas Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat hingga Kebiri

DPR Murka atas Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat hingga Kebiri © mili.id

Mili.id – Penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, memicu kemarahan para wakil rakyat. Sejumlah anggota DPR dan DPD RI mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku atas dugaan kekerasan yang berlangsung selama hampir tiga tahun.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut semakin menjadi sorotan setelah kondisi korban ditemukan dalam keadaan memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Didorong Atur Jaminan Sosial Ojol, DPR Minta Aplikator Ikut Bertanggung Jawab

Taufik ditangkap aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan.

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menyatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan dan penyekapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban saat menghadiri sebuah konser pada 2023. Setelah itu, korban tidak pernah kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi oleh keluarganya. Selama hampir tiga tahun, korban diduga dibawa berpindah-pindah lokasi di wilayah Bandung dan sekitarnya sehingga keberadaannya tidak diketahui.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga menerima informasi dari nomor tak dikenal yang mengabarkan bahwa korban berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati kondisi korban yang memicu keprihatinan publik.

Baca juga: AHY Hormati Sikap Politik PDIP, Tekankan Pentingnya Kritik Konstruktif dalam Demokrasi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menjadi salah satu pihak yang paling keras mengecam tindakan tersangka. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan kejahatan serius yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban dalam jangka waktu panjang.

Menurut Abdullah, pelaku layak mendapatkan hukuman yang sangat berat. Bahkan, ia mengusulkan hukuman kebiri dengan alasan tersangka diduga memiliki riwayat kekerasan berulang terhadap perempuan.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan, tetapi juga perampasan kebebasan dan penghancuran martabat korban secara sistematis dalam waktu yang lama. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Baca juga: DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung

Desakan agar kasus diusut secara menyeluruh juga datang dari sejumlah legislator lainnya. Mereka meminta aparat tidak hanya fokus pada unsur penganiayaan, tetapi juga mendalami kemungkinan pelanggaran hukum lain yang dapat dikenakan kepada tersangka.

Kasus penyekapan dan dugaan penyiksaan terhadap YTR kini menjadi perhatian nasional. Berbagai pihak, mulai dari DPR, DPD, hingga lembaga perlindungan perempuan dan korban, mendorong agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait