RUU Ketenagakerjaan Didorong Atur Jaminan Sosial Ojol, DPR Minta Aplikator Ikut Bertanggung Jawab

RUU Ketenagakerjaan Didorong Atur Jaminan Sosial Ojol, DPR Minta Aplikator Ikut Bertanggung Jawab © mili.id

Mili.id – Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diharapkan membawa perlindungan yang lebih kuat bagi pengemudi ojek online (ojol), terutama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, meminta agar pengaturan mengenai jaminan sosial bagi pengemudi ojol dimasukkan secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas.

Baca juga: AHY Hormati Sikap Politik PDIP, Tekankan Pentingnya Kritik Konstruktif dalam Demokrasi

Menurutnya, selama ini sebagian besar pengemudi ojol masih harus menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerjaan tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

“Perlu ada payung hukum untuk memastikan bahwa aplikator juga bertanggung jawab membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja,” ujar Achmad dalam rapat dengar pendapat pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Senin (22/6).

Selain menyoroti perlindungan bagi pengemudi ojol, Achmad juga mengkritisi praktik alih daya (outsourcing) yang masih banyak diterapkan perusahaan. Ia menilai aturan yang lebih tegas diperlukan agar pekerja memperoleh kepastian status kerja dan jaminan sosial yang layak.

Baca juga: Gelombang Aksi Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Sejumlah Kampus dan Organisasi Turun ke Jalan

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kerap bekerja dalam jangka panjang tanpa kepastian pengangkatan. Menurutnya, kondisi tersebut harus dibatasi melalui regulasi yang jelas.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan terdapat enam landasan sosiologis yang menjadi dasar penyusunan naskah akademik revisi UU Ketenagakerjaan.

Enam isu tersebut meliputi pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja asing (TKA), perlindungan pekerja outsourcing dan PKWT, pemerataan jaminan sosial, pengupahan, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus dilakukan berdasarkan alasan objektif.

Baca juga: 4.263 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Sejumlah Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat

Bayu menjelaskan, persoalan upah minimum menjadi salah satu isu penting yang perlu diselesaikan karena masih menimbulkan ketimpangan antarwilayah di Indonesia.

Saat ini, draf revisi UU Ketenagakerjaan disusun dalam 19 bab dan 224 pasal yang mencakup 19 pokok isu ketenagakerjaan. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dunia kerja modern, termasuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol.

Editor : Redaksi



Berita Terkait