Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo saat resmi menandatangani kontrak payung harga konsolidasi bersama 30 penyedia jasa makanan dan minuman (mamin), Senin (29/6/2026).
Mili.id – Pemerintah Kota Mojokerto resmi menandatangani kontrak payung harga konsolidasi bersama 30 penyedia jasa makanan dan minuman (mamin), Senin (29/6/2026). Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto.
Skema kontrak payung ini diterapkan untuk pengadaan konsumsi kegiatan pemerintahan, seperti rapat, pelatihan, hingga agenda kedinasan lainnya. Tujuannya agar proses pengadaan lebih efektif, memiliki standar harga yang sama, serta sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengatakan proses seleksi dilakukan secara bertahap. Dari 44 pelaku usaha yang mengajukan penawaran, sebanyak 33 penyedia lolos tahap evaluasi dan negosiasi. Dari jumlah tersebut, 30 penyedia akhirnya menyepakati harga konsolidasi yang telah ditetapkan.
"Sebanyak 44 peserta mengikuti proses penawaran. Setelah evaluasi dan negosiasi, ada 30 penyedia yang sepakat dengan harga konsolidasi," jelas Gaguk.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang spesifikasi teknis makanan rapat dan kegiatan berupa nasi kotak reguler.
Baca juga: Forum Kepatuhan Jamsostek Kota Mojokerto Resmi Dibentuk, Targetkan Percepatan UCJ 2026
Dalam aturan tersebut ditetapkan 11 pilihan menu yang dapat dipesan oleh seluruh perangkat daerah, yakni nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, dan nasi krawu.
Harga setiap menu telah disepakati berkisar antara Rp26.500 hingga Rp29.000.
Baca juga: Hemat BBM hingga 20 Persen, Wali Kota Mojokerto Ajak ASN Gowes dan Kerja Bakti Tiap Jumat
"Menu dan harganya sudah disepakati bersama. Penyedia tidak diperbolehkan menetapkan harga maupun menu di luar kesepakatan. Yang bisa menjadi pembeda adalah cita rasa dan inovasi dalam penyajiannya," tegasnya.
Usai penandatanganan kontrak, tahapan berikutnya adalah penyusunan dokumen hasil konsolidasi untuk disampaikan kepada LKPP RI, sekaligus penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan nasi kotak reguler di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto selama tahun 2026.
Editor : Redaksi
