Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis © mili.id

Mili.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar lima bangunan liar (bangli) semi permanen yang berdiri di atas aset daerah di Jalan Medokan Asri Timur, Jumat (24/7). Penertiban ini menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan lahan seluas 55.310 meter persegi yang akan dimanfaatkan bagi pengembangan RSUD Eka Candrarini.

Operasi penertiban dipimpin Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dengan dukungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta personel TNI dan Polri.

Baca juga: 169 Ribu KK Surabaya Terancam Diblokir Akses Cek-in Warga

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan lahan tersebut akan difungsikan untuk mendukung pengembangan RSUD Eka Candrarini, mulai dari penyediaan lahan parkir hingga menunjang perannya sebagai rumah sakit pendidikan.

"Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya menjadi lahan parkir. Selain itu juga untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan," ujar Wiwiek.

Menurutnya, pengamanan aset daerah kini menjadi prioritas Pemkot Surabaya. Seluruh perangkat daerah bersama aparat kewilayahan diminta aktif mengawasi aset pemerintah agar tidak dimanfaatkan secara ilegal maupun dialihfungsikan di luar peruntukannya.

"Kami terus melakukan pengawasan secara masif bersama perangkat wilayah agar aset milik Pemerintah Kota Surabaya tidak digunakan di luar peruntukannya. Pencegahan harus dilakukan sejak dini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan lima bangunan yang dibongkar seluruhnya berdiri tanpa dasar hukum di atas tanah milik Pemkot Surabaya.

Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir

Bangunan yang ditertibkan terdiri atas dua rumah tinggal, satu bengkel, satu kandang sapi, serta satu posko lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Rizal mengungkapkan, proses penertiban telah dilakukan secara bertahap sejak 2024. Pemkot telah mengirimkan surat teguran hingga surat peringatan kepada para penghuni agar membongkar bangunan secara mandiri. Namun, seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan.

"Karena tidak diindahkan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Satpol PP berwenang melakukan penertiban sekaligus mengambil alih aset tersebut," jelas Rizal.

Setelah bangunan dibongkar, Pemkot langsung mengamankan lokasi dengan memasang pagar sesek atau anyaman bambu sementara serta papan penanda yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pendudukan kembali oleh pihak yang tidak berhak.

Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot

Penertiban melibatkan personel gabungan dari BPKAD, Satpol PP, DSDABM, DLH, Dishub, DPKP, DPRKPP, PDAM, PLN, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kalirungkut, serta unsur TNI dan Polri.

Melalui langkah ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya menjaga aset daerah sebagai kekayaan publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Pengembangan RSUD Eka Candrarini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat fungsinya sebagai rumah sakit pendidikan di Kota Surabaya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait