Hari Libur Bergeser, Tidak Mengubah Substansi Hari Raya Keagamaan

Hari Libur Bergeser, Tidak Mengubah Substansi Hari Raya Keagamaan © mili.id

Foto:Istimewa

Mili.id - Terkait pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad Saw, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M Fuad Nasar menjabarkan bahwa pergeseran tersebut tidak mengubah substansi dari pada Maulid. Sebab sifatnya hanya sementara dengan mempertimbangkan situasi nasional untuk memotigasi risiko lonjakan kasus covid-19.

Kendati saat ini, di mengakui ada trend menurun secara signifikan. Namun menurutnya masih perlu untuk tetap waspada. "Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat," tegas Fuad di Jakarta, Selasa (19/10)

Baca juga: Melihat Tradisi Keresan Warga Ngelo Mojokerto Rayakan Maulid Nabi Muhammad

Fuad membeberkan, terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19. Kedepannya ia berharap pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal hari besar keagamaan. 

Baca juga: Eri Ajak Jajarannya Teladani Rasulullah, dan Berkorban untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sehingga ia meminta masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  “SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada," lanjutnya.

Sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, bergeser ke hari Rabu 11 Agustus 2021.

Pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait