Kasus penggelapan dan penipuan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan tiga tersangka dengan modus menggandakan uang meggunakan 'gentong ajaib' di Kota Surabaya direkonstruksi oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/11/2023).
Dalam reka ulang ini para tersangka dibawa oleh penyidik ke rumah korban, di Jalan Tembok Dukuh.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
