Kampung Lebak Jaya Utara IV (wendy/mili.id)
Surabaya - Di perkampungan padat penduduk di Jalan Lebak Jaya Utara IV B, hingga kini belum bisa menikmati air bersih dari PDAM Surya Sembada Surabaya.
Ketua RT 07 RW 05, Dian Lasmono mengatakan, selama ini masyarakat di sana menggunakan air sumur untuk kebutuhan mandi dan mencuci. Seiring berjalannya waktu, air sumur warga memunculkan bau tak sedap.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Warga masih pakai air sumur, tapi seiring berjalannya waktu air sumur itu kadang asin dan bau banger. Itu warga kalau ingin air PDAM ya beli 1 jeriken 15 liter harganya Rp 3.000," ungkapnya kepada mili.id, Selasa (23/01/2024).
Bahkan, kalau penjual air keliling jerikenan ini sedang libur. Masyarakat kadang membeli air galon isi ulang untuk digunakan mandi, mencuci hingga memasak.
Berangkat dari keresahan warga terkait air bersih di sana, pada 2019 lalu pihak RT setempat sempat berkirim surat kepada pihak PDAM Surya Sembada.
"Namun surat yang dikirim terkait pengajuan pemasangan PDAM tahun 2019 itu tidak ada tanggapan sama sekali," tambahnya.
Seiring berjalannya waktu, perangkat kampung akhirnya berganti di bawah komando Dian. Di tahun 2023, pihaknya kembali berkirim surat pengajuan. Namun, hanya satu rumah yang di acc oleh PDAM.
"Terus 2023 kita kirim lagi tapi yang di acc cuma 1 dari 21 KK (kartu keluarga) yang melakukan pengajuan. Itupun 1 orang di acc karena dekat dengan pipa induk PDAM," paparnya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Sementara sebelum dilakukan pemasangan meteran air di satu rumah tersebut, pihak PDAM sempat ke sana dan melakukan survey cek lokasi. Namun, lagi-lagi 21 KK yang mengajukan tak diberi penjelasan terkait kendala pemasangan meteran.
"Kita coba melakukan pengajuan lagi tapi kita lewat KSM (Komunitas Swadaya Masyarakat). Kita bawa berkas komplit semua, tapi masih belum ada respon. Kita itu butuh alasan, kenapa kok gak ada penjelasan dari PDAM," tegasnya.
Kemudian, pada Jumat (12/01/2024) manajemen PDAM datang ke lokasi. Mereka melakukan klarifikasi terkait kendala pemasangan pipa kampung padat penduduk tersebut.
"Mereka mengklarifikasi dan menemukan jalan keluarnya. Kita diminta surat pernyataan dari tuan tanah. Akhirnya kita sudah minta surat dari tuan tanah," lanjutnya.
Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir
Belakangan diketahui tanah tersebut merupakan tanah milik perseorangan yang dikontrak oleh warga dengan sistem sewa hingga menjadi perkampungan.
Setelah mendapat surat pernyataan dari tuan tanah yang tinggal di daerah Setro tersebut, pada Selasa (23/01/2024 pagi, pihaknya telah menyerahkan surat itu kepada manajemen PDAM.
"Pagi tadi surat kita sudah diterima. Tinggal tunggu langkah selanjutnya. Status tanah ini tanah kontrak Mas, miliknya perorangan resmi jadi sistemnya sewa. Total ada 31 KK," pungkasnya.
Editor : Aris S
