Hie Khie Sin dan kuasa hukumnya Indra Triantoro (Foto: Zain Ahmad/mili.id)
Surabaya - Seorang hakim di Surabaya berinisial Sr diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Pengaduan itu dilakukan lantaran Sr diduga melanggar kode etik saat menjadi hakim pengawas (hawas), dalam proses pembayaran hutang yang dilakukan Hie Khie Sin (pemohon PKPU) terhadap kreditor, ketika sidang putusan perkara pailit dengan nomor: 55/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Selain sang hakim, kurator bernama Akhmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk oleh Hie Khie Sin juga dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan.
"Jadi, ada beberapa kejanggalan dari hakim (Sr) itu sebagai hakim pengawas. Saya mencontohkan, saat dirinya mengajukan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein, karena dianggap tidak profesional. Surat permohonan pergantian kurator dikirimkan pada 25 September 2023," terang Eko Susianto, kuasa hukum 11 kreditor dalam kepailitan tersebut, Senin (6/5/2024).
Eko menyebut, pada 5 Desember 2023 dilakukan voting dan berdasarkan DPT (Daftar Piutang Tetap) tertanggal 21 Juli 2022 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 25.815.134.436,00, suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 77,99% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju/menolak Pergantian Kurator adalah Rp. 5.681.677.086,00 = 22,01%.
Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 39.313.121.485,87, suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 51,21% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp. 19.179.664.195,87 = 48,79%.
"Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan di mana hasil voting tersebut telah memenuhi syarat/quorum, di mana suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Dan sebagian para kreditor konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (dalam pailit)," beber Eko.
Lantaran tidak ada kesepakatan antara dalam agenda voting tersebut, kemudian persidangan ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.
Menurut Eko, hal itu dikarenakan hakim pengawas tidak bisa membuat laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke Hakim Pemutus atas Perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya.
"Maka pada tanggal 4 Januari 2024 hakim (Sr) itu meminta baik pemohon maupun termohon untuk membuat laporan dan rekomendasi yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan hakim pemutus. Atas dasar itu saya membuat surat usulan dan rekomendasi kepada hakim pemutus," tegasnya.
Sampai hari ini, permohonan pergantian kurator yang sudah sangat panjang terhitung sejak tanggal 25 September 2023, hakim pemutus belum juga mengadakan sidang untuk memutuskan perkara ini padahal proses ini sudah melalui prosedur yang benar.
"Untuk itu saya adukan hakim (Sr) ini ke Komisi Yudisial," tegas Eko.
Di sisi lain, Hie Khie Sin, debitor dalam kepailitan ini mengatakan bahwa dirinya mengadukan hakim Sr ke Bawas MA karena menilai hakim Sr tidak profesional sebagai hawas.
Seperti halnya pengacara 11 kreditor, Hie Khie Sin juga meminta permohonan pergantian kurator Aziz, tapi juga tidak pernah digubris oleh hakim Sr.
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
"Padahal secara aturan, itu menjadi hak saya sebagai debitor dan pengadilan wajib mengabulkannya," jelas Hie Khie Sin.
Ia pun menilai dalam memimpin sidang kepailitan, hakim Sr juga tak bisa bersikap netral. Hal itu bisa dilihat saat rapat kreditur pada 5 Desember 2023, ketika rapat baru dimulai, tiba-tiba kurator Aziz membagikan daftar piutang tetap (DPT) yang sudah ditandatangani oleh hakim Sr selaku hakim pengawas.
Penandatanganan DPT tersebut tanpa rapat verivikasi pencocokan piutang, padahal ada perubahan DPT yang disodorkan kurator Aziz.
Dalam DPT tersebut, juga ada perubahan tagihan kreditor konkuren dihilangkan dari daftar piutang tetap tanpa alasan yang jelas, dan kreditor sparatis (PT BCA Denpasar dan PT BPR Bali) yang awalnya kreditor sparatis menjadi sebagian sparatis sebagian konkuren.
"Dan lebih aneh lagi, hakim (Sr) ini juga melakukan pembiaran adanya penggelembungan tagihan kreditor PT EP yang mana kurator Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp834.495.750. Namun saat saya konfirmasi ke pihak PT EP, hutang saya Rp407.305.000. Terjadi selisih yang sangat banyak sehingga merugikan saya," ungkap dia.
Atas hal itu, hakim Sr dinilai melakukan pembiaran dan tutup mata dengan tetap menandatangani DPT tersebut.
Selain itu, hakim Sr dinilai juga tutup mata terhadap adanya dugaan penyelewengan kurator Aziz atas uang hasil pendapatan on going concern (kelangsungan usaha dalam proses kepailitan) atas Amelle Villas and residence, yang mana kurator Aziz tidak memasukkan seluruh hasil dari on going concern tersebut.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas
Namun justru pemasukan pendapatan tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kepailitan, tapi malah dimasukkan ke rekening orang lain dengan nilai Rp112.500.000.
"Oleh karena itu kita adukan hakim (Sr) ini ke Bawas MA dan KY, dan kurator Aziz kita adukan ke polisi," tegas Hie Khie Sin.
Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam saat dikonfirmasi atas laporan Hie Khie Sin tersebut mengatakan bahwa hak masyarakat untuk melaporkan hakim ke Bawas MA maupun KY.
"Itu hak masyarakat, biarkan nanti diikuti prosesnya. Kan nanti ada klarifikasi dan biarkan Bawas dan KY yang akan menilai," terang Alex.
Sementara kurator Ahmad Abdul Aziz Zein menyerahkan kasus hukum yang dia hadapi ke Penyidik Polrestabes Surabaya yang memeriksa atas dilaporkannya dia dengan tuduhan pemalsuan data dan penggelapan.
"Mengenai sangkaan pemalsuan dan penggelapan saya serahkan ke penyidik. Yang pasti semua yang kami kerjakan sudah saya laporkan kepada hakim pengawas," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
