Rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya terkait izin pengelolaan lingkungan (IPL) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya - Rapat dengar pendapat digelar Komisi A DPRD Surabaya terkait izin pengelolaan lingkungan (IPL) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill, Selasa (21/5/2024).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arief Fathoni menyampaikan solusi yang harus dipedomani kedua pihak. Yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2010, di mana ketika PSU diserahkan ke pemkot, maka harus dibentuk lembaga yang harus mendapat persetujuan dari penghuni.
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
"Karena ini ada perbedaan. Ada sebagian warga yang percaya pengelolaannya, percaya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya kepada pengembang. Maka kami minta kelurahan memfasilitasi terbentuknya proses persetujuan dari penghuni itu tadi," terang Arief Fathoni.
Toni menyarankan para penghuni membuat surat pernyataan apakah IPL-nya tetap dikelola oleh pengembang, atau dibentuk lembaga baru yang mendapatkan persetujuan dari mayoritas para penghuni.
"Makanya terjadi pro dan kontra. Dan untuk membuktikan itu, harus secara otentik. Otentik kan harus membuat surat pernyataan bermaterai. Sehingga itu bisa meminimalisir distrus yang terjadi antara warga dengan pengembang," papar Ketua Golkar Surabaya itu.
Sementara LegalPT Darma Bhakti Adijaya, Dedy Prasetyo menyebut, sebenarnya solusi-solusi itu sudah disampaikan dan ditawarkan ke warga.
"Itu pihak yang memiliki profesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan. Kalau pun dikelola oleh pihak RT, mohon maaf, apakah RT punya kemampuan dalam pengelolaan," tanya dia.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
"Dan alhamdulillah usulan kita sama. Kalau pun disetujui dikelola pihak ketiga, monggo. Tapi harus memiliki skill dan kemampuan dalam pengelolaan. Jangan sampai tidak memiliki pengelolaan perumahan, terus tiba-tiba jadi penggelola perumahan. Maka ini kita sampaikan ke warga yang masih mau bayar kepada kami. Pada dasarnya, saya ini juga bagian dari masyarakat," tambah Dedy.
Dedy menyatakan posisinya secara hukum di Pengadilan Negeri Surabaya menang. Meski begitu, pihaknya tetap mengajak warga berbicara.
"Tapi ya itu tadi, belum ketemu pada satu titik yang sama. Mungkin ada yang memprovokasi warga. Harapan kami, setelah ini mungkin RT bisa menunjuk pihak ketiga, entah itu siapa. Tapi, yang penting bisa kompenten menggelola perumahan. Tapi, satu catatan yang disepakati siapa yang penting bisa menarik IPL," papar dia.
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
Saat ditanya, berapa jumlah warga yang sudah bayar IPL, Dedy menjelaskan sudah seratus lebih dan belum bayar lebih dari itu.
"Ada yang 6 tahun, ada 8 tahun. Mulai 2004 banyak yang tidak bayar," jelasnya.
Editor : Narendra Bakrie
