Dinilai Membahayakan, Satpol PP Surabaya Robohkan Papan Reklame WIlayah Made
Rabu, 26 Mar 2025 15:53 WIBPenertiban tiang berukuran 2×3 meter tersebut dilakukan, karena berada di bahu jalan dan membahayakan pengendara yang melintas di lokasi baliho tersebut.
