Simak, Berikut Sederet Jadwal hingga Tahapan Pilkada Serentak 2024

Simak, Berikut Sederet Jadwal hingga Tahapan Pilkada Serentak 2024 © mili.id

Ilustrasi Pemilu 2024. (foto: KPU RI)

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan Pilkada serentak dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Berdasarkan keterangan resmi di situs KPU RI, Pilkada akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengikuti Pilkada serentak 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

1. 27 Februari-16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April-31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

4. 31 Mei-23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27-29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024, penelitian persyaratan calon

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas

8. 22 September 2024, penetapan pasangan calon

9. 25 September-23 November 2024, pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara

11. 27 November-16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor : Aris S



Berita Terkait