Sederet Fakta Kasus Terbakarnya Polisi Hingga Meninggal akibat Ulah Polwan, Istrinya

Sederet Fakta Kasus Terbakarnya Polisi Hingga Meninggal akibat Ulah Polwan, Istrinya © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

Surabaya - Polwan berusia 28 tahun berinisial Briptu FN tega membakar suaminya sesama polisi, yakni Briptu RDW (29) hingga meninggal dunia.

Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Peristiwa tragis itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, diawali dengan cek cok pasangan suami istri itu.

Briptu FN diketahui berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Sedangkan suaminya berdinas di Samapta Polres Jombang.

Keduanya merupakan warga Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, yang telah dikaruniai tiga orang anak.

Berikut sederet fakta di balik kasus tersebut:

1. Briptu RDW Kecanduan Judi Online

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN melakukan hal tersebut atas motif yang dipicu konflik rumah tangga. Pelaku jengkel karena kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun masih membutuhkan biaya hidup.

"Motif daripada kejadian ini almarhum ini Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya dipakai untuk, mohon maaf ini, bermain judi online," kata Dirmanto, Minggu (9/6/2024).

Atas motif itu, muncul rasa jengkel dalam benak Briptu FN yang kemudian tanpa sadar nekat membakar suaminya.

2. Gaji Ke-13 Briptu RDW Tak Utuh

Kejadian bermula ketika Briptu FN mengecek saldo ATM milik suaminya dan mendapati gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa Rp800.000.

Briptu FN lalu menghubungi korban menanyakan penggunaan uang tersebut, dan menyuruh suaminya pulang.

Sebelum pulang, Briptu FN membeli bensin terlebih dahulu dan memasukkannya ke botol air mineral. Setibanya di rumah, botol berisi bensin itu diletakkan di atas lemari di teras rumah.

3. Korban Diborgol dan Dibakar

Briptu FN kemudian mengirimkan pesan bernada ancaman dan mengirim foto ke WhatsApp (WA) korban untuk segera pulang.

Namun, Briptu FN meminta ART berinisial M untuk mengajak anak-anaknya bermain di luar rumah. Dia dan suaminya bertengkar di dalam dengan kondisi rumah terkunci.

"ART disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anak korban bermain di luar rumah. Pukul 10.30 WIB korban pulang dan diajak masuk terduga pelaku ke dalam rumah lalu mengunci pintu," tambah Dirmanto.

Briptu FN juga meminta korban mengganti kaus lengan pendek dan celana pendek. Tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi, lalu dibakar hidup-hidup.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

"Tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan ke tangga di garasi. Korban disiram bensin, lalu pelaku menyalakan korek api dan membakar tisu dan menyambar tubuh korban yang sudah berlumur bensin," paparnya.

Briptu RDW saat itu sempat berusaha keluar dari garasi, tetapi usahanya tersebut tak berhasil lantaran tangan kirinya diborgol. Setelah itu seorang saksi yang mendengar teriakan meminta tolong datang dan memadamkan api yang membakar tubuh korban.

"Saksi kemudian melapor kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," jelas dia.

4. Briptu FN Sempat Antar Suami ke Rumah Sakit dan Meminta Maaf

Briptu FN sempat membawa suaminya ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga yang ada saat kejadian.

"Jadi, FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga," sambung Dirmanto.

Tak hanya itu, Briptu FN juga sempat meminta maaf kepada RDW seusai membakar suaminya tersebut.

"Sampai rumah sakit, Briptu FN juga meminta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya

5. Korban Meninggal Akibat Luka Bakar 96 Persen

Briptu RDW mengalami luka bakar 96 persen akibat insiden yang dialaminya tersebut. Dia dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6/2024) siang.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah dukua untuk dilakukan proses pemakaman secara kedinasan.

6. Briptu FN Jadi Tersangka, Psikisnya Terguncang

Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran yang dilakukan kepada suaminya yang juga polisi, yakni Briptu RDW.

"Saat ini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Saat ini ditangani oleh Subdir Renakta," jelas Dirmanto.

Dirmanto mengatakan kondisi Briptu FN saat ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut sehingga Polda Jatim juga memfasilitasi trauma healing.

"Lagi trauma (FN). Jadi, ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur," katanya.

7. Briptu FN Dijerat Pasal KDRT

Dirmanto mengatakan bahwa pasal yang diberikan kepada Bripru FN yakni pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait