Ilustrasi (Image by Freepik)
Jember - Video porno berdurasi 2 menit 53 detik tersebar luas hingga mengegerkan warga Jember.
Video dengan judul nama seorang wanita itu diduga sengaja disebar oleh orang tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Truk Pertamina Patra Niaga Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Dalam video juga ditulis nama salah satu desa di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
Kepala desa setempat, SH menyebut bahwa video porno itu membuat warganya resah.
"Saat ini warga resah dengan adanya video porno yang menyebut nama desa kami. Apalagi pelakunya diduga dilakukan oleh warga saya," ungkap SH dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/6/2024).
Setelah video itu viral, SH mencari data warganya, untuk memastikan apakah pria dan wanita pemeran video porno itu warganya atau bukan.
"Kemudian ketemu namanya warga saya (pelaku dalam video porno itu). Selanjutnya saya klarifikasi. Benar dinyatakan iya jika video porno itu (pelakunya) adalah warga kami," beber dia.
SH menyampaikan bahwa wanita dalam video porno itu berinisial F (19), warganya. Sedangkan pemeran pria berinisial AF, asal Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
"Yang tersebar viral itu ada satu video, tapi katanya si F itu masih ada sekitar 12 video lainnya," terang dia.
Baca juga: Pemotor Jember Tewas Tertabrak Truk Kontainer yang Melintas di Jalan Desa
Dari klarifikasi yang dilakukan, SH mendapat pengakuan bahwa F dan AF awalnya punya hubungan pertunangan satu tahun lalu.
"Biasanya tradisi di desa kami dengan menikah siri. Tapi gagal, dan tidak jadi sampai menikah resmi negara. Karena sering terjadi tindak kekerasan yang katanya dilakukan oleh si AF kepada F," ungkap SH.
Dipicu itu, lanjut SH, pihak AF lalu menuntut agar segala benda dan barang pemberiannya dikembalikan.
"Dengan ancaman jika tidak dikembalikan, maka video porno mereka akan disebarkan. Diduga barang-barang seperti cincin emas dan lain-lain itu tidak dikembalikan. Jadi video porno itu diduga sengaja disebarkan," terang dia.
Baca juga: Takaran Minyakita Dikurangi, Komisi B DPRD Jember Desak Lakukan Penarikan
SH mewakili pemerintah desa kemudian mengantar F untuk membuat laporan polisi ke Polres Jember.
"Saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Saya harap kasus ini bisa segera diungkap dan selesai. Karena sudah meresahkan warga, apalagi menyebut nama desa kami. Juga agar ada keadilan," tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengaku telah menerima laporan kasus tersebut, dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Identitas dalam video itu juga sudah kami ketahui. Nanti kami kabari lebih lanjut," ujar Abid ketika dikonfirmasi.
Editor : Narendra Bakrie