Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Genteng. (Wendy/mili.id)
Surabaya - Petualangan kedua maling berinisial TG (20) asal Jalan Jagir Sidomukti, Surabaya dan AD (20) warga Pati, Jawa Tengah, harus berakhir ditangan anggota Unit Reskrim Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap atas aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di penginapan.
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
"Mereka ini spesialis pencurian televisi di hotel reddoors antarkota. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng," katanya, Senin (8/7/2024).
Saat beraksi, tersangka TG berperan melepas baut yang menempel pada bracket televisi di dinding, sedangkan AD menopang televisi ketika baut dilepaskan.
"Untuk mengelabuhi petugas hotel, barang hasil curian dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar dan dibawa keluar pada saat cek out," tambahnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Setelah berhasil membawa televisi, barang hasil curian itu kemudian dijual di facebook dengan harga bervariatif, mulai dari Rp 250-700 ribu. Sementara hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Menurut catatan kepolisian, pelaku mengakui setidaknya telah beraksi di 4 TKP sejak bulan Mei 2024, yakni 2 TKP di Hotel Reddoors Surabaya, 1 TKP di Hotel Reddoors Sidoarjo dan 1 TKP di Hotel Reddoors Malang," lanjutnya.
Selain itu, keduanya juga pernah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan.
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah Obeng dan 1 unit televisi LED merek Samsung 22 inch warna hitam.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Achmad S
