Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya - Dalam waktu dekat ini Komisi A DPRD Kota Surabaya akan melakukan pemanggilan kepada para pengusaha depo petikemas atau kontainer.
Pemanggilan tersebut ditengarai adanya dugaan banyak pengusaha yang belum memiliki izin lengkap.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Hal itu harus segera dilakukan sebagai upaya persiapan menyambut Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara ( IKN), sehingga di masa mendatang Surabaya tidak mengalami kemacetan akut seperti DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni jika upaya ini harus dilakukan sejak dini, mengingat Ibu Kota Jakarta sudah akan berpindah ke IKN di Kalimantan tahun ini.
Dengan demikian, Surabaya akan mendapatkan manfaat dari pergeseran ekonomi yang selama ini berpusat di Jakarta, dan perlahan perekonomian akan bergeser ke kota Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara.
“Saat ini saja, di daerah Margomulyo macetnya sudah luar biasa, maka kita perlu melakukan upaya-upaya untuk meminimalisasi di masa yang akan datang, disamping terus berupaya melebarkan jalan. Penertiban terhadap depo-depo kontainer yang belum berizin lengkap juga sangat penting dilakukan, karena salah satu komponen dalam pemberian izin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas,” ungkap Toni, panggilan Arif Fathoni, Selasa (9/7/2024).
Untuk itu, Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini, akan segera memanggil para pengusaha depo petikemas atau kontainer.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Selain itu pihaknya akan menyarankan kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan secara empiris bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya terhadap bangunan-bangunan yang dijadikan usaha depo kontainer di kota Surabaya, apakah lokasi usaha tersebut memiliki kelengkapan izin sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
“Dengan melakukan tindakan seperti ini, Pemkot Surabaya bisa memisahkan mana pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan mana pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata, namun bermain-main dengan regulasi,” beber Toni.
Mantan jurnalis ini menegaskan, langkah ini bukan berarti Pemkot Surabaya anti terhadap investasi, namun tindakan ini justru merupakan langkah awal Pemkot Surabaya dalam mempersiapkan diri secara baik dalam menyongsong perpindahan IKN.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
“Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, sedangkan tugas pemerintah sebagai regulator memastikan bahwa aturan berjalan secara baik. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” tandas dia.
Dalam waktu dekat, lanjut Toni, Komisi A DPRD Surabaya akan menggelar rapat dengan para pengusaha depo petikemas atau kontainer, Pelindo III, Otoritas Pelabuhan, Satpol PP Kota Surabaya dan Camat untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaku usaha depo kontainer di kota Surabaya, ada berapa pelaku usaha yang beroperasi dan ada berapa bangunan yang dijadikan lokasi usaha depo kontainer.
“Nanti kita akan cek, apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen yuridis yang ada. Setelah itu kami minta kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan teguran. Kalau ditegur masih tidak mengindahkan, maka kami berharap dilakukan penindakan sesuai Perda, sehingga kita bisa melindungi masyarakat pengguna jalan di kota Surabaya dari dampak negatif operasional depo kontainer tidak berizin di kota Surabaya, ” pungkas Toni.
Editor : Aris S
