Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi

Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi © mili.id

Sindikat penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Semarang berhasil dibongkar Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri

Mili.id - Sindikat penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Semarang berhasil dibongkar Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri bersama Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah.

Sindikat tersebut beroperasi di Pelabuhan Sleko, Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Komisi XII DPR Dukung BBM Rp15.000 untuk Pengusaha Perikanan, Tata Kelola Jadi Sorotan

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yasin Kosasih mengatakan, jajarannya menemukan kejanggalan aktivitas pengisian BBM jenis Biosolar B30. Dari pelabuhan, BBM itu dibawa KM Maju Abadi, kemudian ditampung gudang milik PT Sinar Harapan Mulia.

“Setelah itu ditampung, dan dibawa ke pelabuhan-pelabuhan yang ada di Jawa Tengah. Dijual ke kapal ikan,” kata Yassin dalam keterangannya, Jum’at (21/1).

Yassin menjelaskan, diketahui gudang tersebut berada di wilayah Karang Cilacap dan Bergas, Kabupaten Semarang. Gudang itu menjual BBM bersubsidi dengan harga industri.

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Sejumlah BBM Nonsubsidi Mulai 1 Juli 2026

“Kalau kita mempelajari modus operansinya, ini hampir sama (dengan Tegal). Karena, jaringan yang di Tegal yang di Tegal waktu itu mereka jalannya malam hari dengan mobil yang sudah dimodifikasi,” tuturnya

Yassin mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan sembilan unit truk modifikasi dan sebuah mobil modifikasi beserta 36 buah penampungan BBM berkapasitas 1 KL. Selain itu, ada dua tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL, empat unit pompa, dan BBM Biosolar sebanyak 73,7 KL.

Baca juga: Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Juli 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Signifikan

“Tersangka pemilik PT Sinar Harapan Mulia itu mengakui, bisnis ilegalnya sudah dijalani sejak September 2021 sampai dilakukan penangkapan pada Januari 2022. Tapi,"urainya.

"Kami masih mendalami kasus ini. Kerugian negara yang bisa kita hitung, potensi kerugiannya sekitar Rp 49,5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait