Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono/Foto:roy/mili
Mili.id - Tudingan adanya intervensi pimpinan DPRD Kota Surabaya terkait bagian Pemerintahan dan Kesra yang akan jadi mitra kerja Komisi A, dibantah oleh Ketua DPRD, Adi Sutarwijono.
Adi memaparkan, Pansus dibentuk atas usulan anggota DPRD yang kemudian dibawakan ke forum badan rapat musyawarah dan disetujui oleh pimpinan DPRD.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Desak Dispendukcapil Data Ulang Soal Kewarganegaraan Ganda
"(Ini) untuk mengubah aturan tata tertib DPRD menyelaraskan dengan SOTK yang baru," tegas Adi.
Kemudian sambung Adi, ada persoalan yang menurutnya serius karena arah tupoksi bidang Kesra Komisi D, kemudian ada bagian pemerintahan di pemerintahan kota menyatu dengan bagian pemerintahan.
"Tentu saja (polemik tersebut) kami ingin mengeklirkan agar kemudian tidak terjadi miss persepsi antara kawan kawan pimpinan DPRD dan komisi." ujar Adi.
Adi menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa semua pembahasan itu ada di jalur regulasi yang benar.
Baca juga: DPRD Surabaya Ungkap Alasan Tak Panggil SMA Cita Hati Soal Kejadian di SMA Gloria 2
"(Artinya) tidak ada pihak yang merasa dimenangkan dan dikalahkan." sergah Adi.
Sebab ini adalah pembagian tugas yang normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD surabaya.
"Jadi Kesra akan ditaruh di (Komisi) A, memang menurut regulasi di tingkat Mendagri itu memang bagian Kesra, itu menyatu dengan bagian pemerintahan dan itu sudah klir." beber Adi.
Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Dilantik
Sekali lagi Adi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi. Namun menurutnya ini adalah bagian yang wajar dari pembicaraan pembicaraan di luar forum rapat pansus DPRD Kota Surabaya.
"Kami sering menyampaikan di pansus pansus di tingkatan yang lain, kami hanya membangun komunikasi atau mengeklirkan." tandasnya.
Editor : Redaksi