SPMB 2026, DPRD Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

SPMB 2026, DPRD Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah © mili.id

Mili.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Melalui rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD memastikan seluruh lulusan sekolah dasar di Surabaya mendapatkan akses pendidikan ke jenjang SMP tanpa terkecuali.

Rapat yang digelar di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (3/6/2026), dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Berbagai persoalan strategis dibahas, mulai dari ketersediaan kuota sekolah, validitas data keluarga miskin hingga persoalan domisili siswa.

Baca juga: Forum Pendidikan Surabaya Tegaskan Larangan Siswa SMP Mengendarai Sepeda Motor

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada anak ber-KTP Surabaya yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terkendala persoalan administrasi.

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah menyampaikan bahwa daya tampung sekolah yang tersedia mencukupi untuk menampung seluruh lulusan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Kami ingin memastikan semua anak Surabaya bisa sekolah. Tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.

Persoalan domisili menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut. DPRD menyoroti masih adanya warga yang berpindah tempat tinggal tanpa memperbarui data kependudukan sehingga berpotensi terkendala dalam sistem seleksi berbasis domisili.

Untuk mengatasi hal itu, Komisi D meminta adanya solusi melalui mekanisme diskresi dengan melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, serta perangkat daerah terkait agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi.

Baca juga: 174.858 Siswa SMA se-Jatim Siap Berkompetisi pada SMA Award 2025

Selain itu, sinkronisasi data kesejahteraan juga menjadi perhatian. DPRD menemukan adanya warga yang tercatat dalam kelompok desil kesejahteraan rendah namun belum masuk kategori keluarga miskin maupun pramiskin yang digunakan Pemerintah Kota Surabaya.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi akses siswa terhadap jalur afirmasi. Karena itu, DPRD meminta Dinas Sosial segera melakukan verifikasi dan pembaruan data agar siswa dari keluarga rentan tetap mendapatkan kesempatan mengakses pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa tahapan SPMB saat ini telah memasuki jalur afirmasi untuk jenjang SD dan akan dilanjutkan dengan jalur mutasi serta domisili sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Momen Komisi D DPRD Surabaya Sidak MPLS, Berikut Catatan Mereka

Ia memastikan seluruh sekolah telah membuka posko layanan guna membantu masyarakat dalam proses pendaftaran. Selain itu, Surabaya juga tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena data kemiskinan telah terintegrasi dalam sistem pemerintah kota.

“Data miskin dan pramiskin sudah terkoneksi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengunggah surat keterangan karena semuanya sudah berbasis integrasi data,” jelasnya.

Melalui pelaksanaan SPMB 2026, Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD berkomitmen menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh tempat belajar yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta, dengan sistem yang transparan, adil, dan inklusif.

Editor : Redaksi



Berita Terkait