KPK Pastikan Tahapan Pilkada Tak Menghalangi Penyidikan terhadap Bupati Situbondo

KPK Pastikan Tahapan Pilkada Tak Menghalangi Penyidikan terhadap Bupati Situbondo © mili.id

Tessa Mahardhika Sugiarto, jubir KPK RI.

Situbondo - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap bacabup yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK akan menunda proses hukum terhadap bacabup selama tahapan Pilkada 2024, yakni bacabup yang belum ditetapkan sebagai tersangka, sebelum mendaftar ke Kantor KPU.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Sejumlah Dokumen Diamankan

"Penundaan proses penyelidikan dan penyidikan selama tahapan pilkada itu tidak berlaku terhadap, bacabup yang telah berstatus sebagai tersangka, sebelum mendaftar ke KPU," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (4/9/2024).

Menurut dia, karena Bupati Situbondo Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atau pemberian hadiah pengelolaan dana Pengelolaan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024, sebelum mendaftar ke Kantor KPU.

Baca juga: Mobil Dinas KPU Jatim Terpantau di Hotel Trawas Saat Jam Kerja, Publik Pertanyakan Penggunaannya

"Sehingga proses hukum terhadap Bupati Karna Suswadi, yang sudah berstatus sebagai tersangka itu, berjalan sesuai dengan jadwal," bebernya.

Lebih jauh pria akrab dipanggil Tessa memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.

Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas

"Saya memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Bupati Karna Suswandi, tidak digunakan sebagai alat politik," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait