Proyek Reklamasi di Surabaya Kembali Disorot: Ancaman Bagi Warga

Proyek Reklamasi di Surabaya Kembali Disorot: Ancaman Bagi Warga © mili.id

Warga pesisir pantai di Surabaya menolak reklamasi (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya - Proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) disebut bisa mengancam warga dan pertahanan negara.

Proyek ini akan mereklamasi lahan seluas 1.084 hektare, dengan estimasi investasi mencapai Rp72 triliun.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Selain mendapat penolakan dari warga pesisir, proyek tersebut juga disorot Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pengaduan Masyarakat Jawa Timur, Miko Saleh.

Miko mengaku telah mengamati perkembangan reklamasi di Surabaya sejak Tahun 2000. Untuk itu dia mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek tersebut.

Menurutnya, proyek reklamasi ini janggal, karena mencakup wilayah yang merupakan kawasan teritorial.

"Kalau masalah reklamasi, ya pasti janggal. Di situ ada plang tulisan kawasan teritorial," papar Miko ketika dihubungi mili.id, Kamis (5/9/2024).

Ketua GNPK Jatim, Miko Saleh (Foto: Ist)Ketua GNPK Jatim, Miko Saleh (Foto: Ist)

Kekhawatiran semakin besar karena area reklamasi tersebut sangat dekat dengan pusat pendidikan militer. Menurut Miko, hal itu dapat berdampak buruk pada kemampuan monitoring keamanan di wilayah Surabaya.

"Ini kan tamparan buat negeri ini. Reklamasi dilakukan di kawasan teritorial sehingga mengurangi kekuatan atau pertahanan untuk memonitor wilayah Surabaya dan sekitarnya," tegas Miko yang juga dikenal sebagai pengamat pelayanan publik ini.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Selain mengurangi kawasan teritorial, Miko juga mempertanyakan kontribusi reklamasi yang telah dilakukan selama ini terhadap pemerintah, utamanya terhadap masyarakat sekitar.

"Mana sumbangsih dari hasil reklamasi tersebut? Mana datanya? Sementara yang direklamasi sudah banyak, jadi perumahan, mal, dan lainnya," bebernya.

Miko juga menduga adanya kekuatan besar yang mendominasi perkembangan properti di Surabaya.

"Ada gurita besar properti yang kuat sehingga Pemerintah Surabaya dan Provinsi (Jatim) tidak berdaya," imbuhnya.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

Untuk diketahui, penolakan proyek reklamasi ini juga datang dari warga Keputih, Sukolilo, Surabaya.

Pada 3 September 2024, warga berkumpul di Pasar Wisata Harmoni Keputih untuk menolak proyek Surabaya Waterfront Land dalam forum Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga khawatir proyek ini akan menggusur mata pencaharian nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut.

Meskipun pihak pengembang menjanjikan pekerjaan baru, warga tetap menolak, karena merasa proyek ini tidak memberikan manfaat bagi mereka.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait