Polda Jatim Ringkus Bandit Motor Bersenjata Airsoft Gun dan Pencuri Pikap Lintas Kota

Polda Jatim Ringkus Bandit Motor Bersenjata Airsoft Gun dan Pencuri Pikap Lintas Kota © mili.id

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur (tengah), menunjukkan barang bukti airsoft gun yang disita dari bandit motor (Foto: Humas Polda Jatim)

Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan bandit bersenjata airsoft gun dan pencuri spesialis mobil pikap.

Kompolotan bandit yang ditangap pertama adalah dua orang berinisial MSA (30) dan MB (28), keduanya warga Lumajang. Keduanya teridentifikasi kerap beraksi di Jember.

Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menyebut, selain airsoft gun, komplotan ini juga mempersenjati diri dengan celurit.

"Dalam aksinya, pelaku selalu membawa senjata airsoft gun, untuk menakut-nakuti korban," jelas Jumhur, Senin (9/9/2024).

Menurut Jumhur, pelaku MSA berperan sebagai eksekutor. Dialah yang merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi. Ketika situasi sudah aman, mereka langsung menggasak motor incarannya.

Selain meringkus komplotan bandit motor bersenjata airsoft gun, Tim Jatanras Polda Jatim juga menangkap pencuri spesialis mobil pikap.

Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan Lintas Kota di Jatim Diringkus: Sekap dan Peras Korban

Jumhur menjelaskan, pelaku ini berinisial EFD (30), asal Pasuruan. Pelaku merupakan pencuri spesialis mobil pikap lintas kota di Jatim.

"Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi," bebernya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan Polres Pasuruan.

Baca juga: Pesta Seks di Vila Kota Batu Bertarif Rp1,6 Juta Tiap Pasutri

Dari kasus di atas, Tim Jatanras Polda Jatim menyita barang bukti berupa satu buah airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan jenis pikap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP.

Dalam kesempatan ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada pemilik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait