Surabaya - Polisi memastikan bahwa kasus dugaan penipuan balik nama sertifikat hak milik (SHM) dua rumah milik lansia bernama Maria Lucia Setyowati (72) terus berlanjut.
Dua rumah milik Maria itu berada di Jalan Tenggilis Lama dan Tenggilis Permai, Surabaya.
Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor
Rumah yang sejatinya dijadikan kos oleh Maria itu tiba-tiba SHM-nya berpindah tangan dengan nama ke TRD, mantan anak kosnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto memastikan bahwa pihaknya menangani kasus ini sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku.
"Kami tetap melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai tahapan dan prosedur," tegas Aris, Kamis (19/9/2024).
Sejauh ini, sudah ada 5 orang saksi telah dimintai keterangan. Aris memprediksi jumlah saksi atas kasus ini akan terus bertambah.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Saksi tentunya akan terus bertambah lagi," tambahnya.
Sebagai informasi, TRD diduga telah menipu Maria Lucia Setyowati dan Muin, pasutri yang memiliki aset berupa dua kos-kosan di Tenggilis Lama IIIB Nomor 56 dan Tenggilis Permai IVB.
Dua aset tersebut sekarang lenyap. SHM dikuasai TRD tanpa ada transaksi jual-beli. Dan setelah menipu, TRD diduga menghilang, tidak diketahui di mana domisilinya.
"Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (TRD)," tutur Maria pada Jumat (13/9/2024) lalu.
Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut bermula sekitar Tahun 2017. TRD awalnya menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis.
Usaha itu jalan. Meskipun usaha itu di kos-kosan, tapi TRD bisa mempekerjakan karyawan. Dari penghuni kos lainnya, TRD terbilang penghuni yang paling akrab dengan Maria.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri
TRD tiba-tiba datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria. Dia ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.
"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira dia orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ujarnya.
Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya TRD mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. TRD janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.
"Saya setuju, wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Dia ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," katanya.
Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Maria pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56. Karena saat itu sebagian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainya yang berada di gang samping rukonya.
"Dia itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima," ujarnya.
Baca juga: Cara Menyenangkan Remaja Surabaya Mengisi Waktu Luang Membuat Coaster Crochet
Ditinggal pindah, laundry milik TRD sering tidak buka. TRD sering tidak ada di rumah, dan mulai sulit dihubungi.
"Tiba-tiba Tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya (petugas PPAT) dan satu punya Dewi (TRD). Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada Dewi," ungkapnya.
Merasa tidak pernah memberikan ke TRD, Maria melaporan ke Polrestabes Surabaya pada Tahun 2022.
Maria pun sempat menggugat TRD, petugas PPAT, Badan Pertanahan Nasional lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, karena domisili TRD tidak jelas, pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut.
Belakangan diketahui asetnya yang di dekat Apartemen Metropolis, ternyata juga sudah menjadi milik TRD. Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank. Itu setelah TRD meminjam dana bank Rp500 juta menggunakan jaminan rumah, tapi cicilannya tidak dibayar.
"Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama Dewi. Saya gak pernah jual, tapi ada akta jual beli," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie