Ini Reaksi Bawaslu, Saat Tak Diundang Dalam Rakor Persiapan Pemilu 2024

Ini Reaksi Bawaslu, Saat Tak Diundang Dalam Rakor Persiapan Pemilu 2024 © mili.id

Foto/net

Mili.id - Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas tahapan persiapan Pemilu 2024 antara DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dipendukcapil di ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (23/2) tanpa dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tidak dilibatkan dalam Rakor tersebut, memantik Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar angkat suara. Menurutnya, pihaknya berwenang mengawasi setiap proses terkait pemilu, tak terkecuali pembahasan bersama DPRD Surabaya. 

Baca juga: Jumlah Penduduk Tiga Juta Lebih, DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI

Bawaslu sambung dia, juga merupakan lembaga penyelenggara pemilu berdasarkan undang-undang.

"Tidak ada undangan. Tapi seharusnya, apa pun yang dibahas, kami diundang juga sebagai penyelenggara pemilu," ujar Agil, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/2)

Kendati demikian, Bawaslu tetap mencoba berpikiran positif. Sebab, baginya pembahasan tersebut bisa saja merupakan koordinasi antara pemerintah dan KPU untuk sinkronisasi data pemilih Pemilu 2024.

Seperti diberitakan media sebelumnya, Saat DPRD Rakor dengan KPU Kota Surabaya dan Dispendukcapil, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Surabaya Laily Susanti menyampaikan, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 minggu yang lalu (data penduduk Kota Surabaya) sebesar 2.970.952 jiwa.

Sedangkan, untuk yang berkenaan dengan KPU Surabaya sendiri miskin data. Bahkan, Anggota Komisi A, Ghofar Ismail, mengimbau agar KPU melakukan evaluasi apakah ada sinkroniasi dengan data yang ada di KPU pusat terkait Pemilu 2024.

"Mereka (KPU Surabaya) masih menunggu data yang terbaru karena sampai sekarang ini belum ada informasi,” ungkap Ghofar.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menjawab, bahwa pihaknya hanya bekerja sesuai prinsip peraturan dan perundang-undangan.

Termasuk dalam penyesuaian Dapil, tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Panwascam Karangpilang Siap Awasi Gelaran Pilkada Surabaya 2024

“Akan kami lakukan diskusikan, FGD kan dan kesimpulannya akan kita sampaikan ke KPU RI pada Januari 2023,” jawabnya.

Merespon hal tersebut, Bawaslu sangat menyayangkan apa yang di sampaikan KPU Surabaya dalam rakor tersebut. Seharusnya, menurut Agil, penyusunan daerah pemilihan wajib mematuhi ketentuan pada undang - undang 7 tahun 2017 pasal 185. Yakni :

a. Kesetaraan nilai suara

b. Ketaatan pada sistem pemilu proporsional

c. Proporsionalitas

d. Integritas wilayah

Baca juga: Bawaslu Kota Surabaya Sasar Warung Sebagai Tempat Sosialisasi Pengawasan Pemilu

e. Berada pada cakupan wilayah yang sama

f. Kohesivitas

g. Kesinambungan.

Selain itu, KPU juga perlu memperhatikan jumlah penduduk terakhir Surabaya, pada pasal 191 huruf h. 

Pasalnya, dalam undang undang yang sama menyebutkan bahwa kabupaten/kota kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi. “Dan sampai hari ini pun, KPU Surabaya belum ada rapat koordinasi terkait daerah pemilihan,” sesalnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait