Ilustrasi
Mojokerto - Ruben Hadinata dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto dengan hukuman 9 bulan penjara.
Mendengar tersebut, kuasa hukum terdakwa, Son, menyatakan keberatan dan berencana akan membuat nota pembelaan atau pledoi.
Baca juga: Meneguk Segarnya Dawet Beraroma Khas Daun Kelor Karya Ibu-ibu PKK Kota Mojokerto
Namun Son belum memaparkan matari peledoi untuk kliennya tersebut.
"Belum, agenda sidang pembelaan pada Senin depan, nota pledoi nanti sekitar hari Jumat akan saya buatkan," ujar Son, Rabu (09/10/2024)
Sedangkan tersangka harus duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa karena sebelumnya dirinya kedapatan mencuri bahan bangunan senilai Rp 500 juta dari gudang milik Lesmono Tjondro di Jalan Hasanudin, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Ia pun didakwa dua pasal alternatif oleh JPU, yakni Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ini dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, kasus ini teregistrasi dengab nomor perkara 307/Pid.B/2024/PN Mjk.
Sedangkan dalam pencurian yang terjadi pada Selasa (14/5/2024), Ruben tak sendiri, dirinya dibantu beberapa temannya, salah satunya berinisial ASH.
Dalam aksinya itu terdakwa bersama rekan-rekannya mencuri beberapa barang diantaranya 50 lembar seng galvalum, 37 buah baja kanal H berbeda ukuran, beberapa pintu kayu, besi dan kusen aluminium.
Baca juga: Potensi Kejahatan Digital di Mojokerto Diteliti Tim Puslitbang Polri
"Bahwa terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dari pemiliknya atau setidak-tidaknya barang-barang tersebut seluruhnya atau sebagian bukan milik terdakwa,” demikian dikutip isi surat dakwaan JPU) dalam laman SIPP PN Mojokerto.
“Sehingga mengakibatkan saksi Lesmono Tjondro menderita kerugian sekira Rp 500 juta," lanjutnya.
Dalam sidang di PN Mojokerto dengan majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, dalam agenda tuntutan tersebut JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto Joko Sejati Indra Febrianto, menyatakan Ruben terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 9 bulan penjara," ucap Joko Sejati.
Baca juga: Jalur Cangar, Mojokerto-Kota Batu Segera Dibuka Terbatas
Editor : Aris S