Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi untuk para pedagang angkringan (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - 45 pedagang angkringan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diberikan sosialisasi oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Sosialisasi itu terkait Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
"Dari yang kita minta hadir sebanyak 60 orang, alhamdulillah yang bisa datang 45 PKL angkringan," jelas Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq pada mili.id, Jumat (11/10/2024).
Edy menyebut, komunikasi dua arah ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik angkringan agar menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan sekitar.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Mereka juga diingatkan agar tidak menjual barang-barang yang dilarang, salah satunya minuman keras (miras).
"Saya bersama Kapolsek Mojosari, Danramil Mojosari dan Kepala Desa Jotangan sudah berusaha untuk menjalin komunikasi dua arah, agar semua bisa menjaga ketertiban," bebernya.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Puluhan PKL angkringan itu pun menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto dan menjaga ketertiban lingkungan di sekitar lapak mereka.
Editor : Narendra Bakrie
