Brimob Sisir Jaktim, Pelanggar Lalu Lintas dan Peminum Miras Diamankan
Minggu, 05 Apr 2026 22:36 WIBBrimob Sisir Jaktim, Pelanggar Lalu Lintas dan Peminum Miras Diamankan
Brimob Sisir Jaktim, Pelanggar Lalu Lintas dan Peminum Miras Diamankan
Peristiwa memilukan kembali terjadi akibat konsumsi minuman keras oplosan. Delapan orang dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sejak awal pekan ini.
Pengiriman miras ini digagalkan petugas saat truk Isuzu Elf merah bernopol N 8751 UE, yang membawa miras itu tengah melintas di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember
"Nilainya untuk minuman keras senilai Rp29 miliar sekian untuk kerugian negaranya sekitar Rp11 miliar," jelas Kajati Jatim, Kuntadi.
Miras tersebut disita dari Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, 44 pemuda itu diciduk dari lokasi yang berbeda oleh Tim Asuhan Rembulan.
"Jangan takut melapor kepada pihak berwajib, ketika mengetahui peredaran miras," ujar Bupati Probolinggo, Gus Haris.
Pengungkapan dilakukan Polres Probolinggo selama dua pekan pertama di bulan Mei 2025.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.
Dominikus bukan sekadar pelaksana lapangan.
Sebelum diketahui meninggal dunia, korban sempat minta dibelikan sate.
Petugas menyisir beberapa lokasi di kawasan Kenjeran yang diduga masih menjual miras ketika bulan ramadan.