Minuman keras yang disita Satgas Anti Miras Kabupaten Probolinggo (Foto: Inung/mili.id)
Probolinggo, mili.id - Satgas Antimiras Kabupaten Probolinggo menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis pada Kamis (19/6/2025) malam.
Satgas Anti Miras yang berisi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo itu menyita 283 botol miras dengan jenis arak, anggur merah, anggur api dan bir bintang.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
Miras tersebut disita dari Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
"Ini atas informasi masyarakat yang kemudian kami lakukan pemetakan untuk melakukan pengamanan terhadap berbagai jenis miras yang ada di lokasi," jelas Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto.
Baca juga: Ultimatum Warga: Spiritshaus Jangan Nekat Jual Miras di Barata Jaya
Sebagai Ketua Satgas Anti Miras, Sugeng berfokus untuk memberantas peredaran miras ilegal di tiga titik, yaitu sekitar pondok pesantren, rumah ibadah, dan tempat pendidikan atau sekolah.
"Akan tetapi, bukan berarti di tempat lain kita abaikan. Semuanya merupakan fokus kita, tapi yang kami titik beratkan di tiga tempat tersebut tadi. Kami Satgas Anti Miras ingin memastikan di tempat tadi itu agar benar steril dari peredaran miras," paparnya.
Baca juga: Pramono Anung Janji Tindak Tegas Oknum Satpol PP yang Diduga Lakukan Pungli di Rumah Belajar
Menurutnya, di tiga tempat tersebut jika terdapat peredaran miras, maka akan berakibat sangat fatal.
"Karena yang menjadi konsumen merupakan peserta didik dan generasi muda kita. Dan itu adalah kabar buruk bagi kita semua," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
