Mili.id – Penolakan terhadap rencana beroperasinya toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX, Kecamatan Gubeng, Surabaya, terus menguat. Seluruh pengurus RT dan RW 3 Barata Jaya bersama warga menyatakan sikap tegas menolak keberadaan usaha tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Penolakan itu muncul lantaran kawasan permukiman tersebut dinilai sudah dipenuhi berbagai usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol dan tempat hiburan. Kondisi semakin memicu keresahan setelah pihak pengelola memasang plakat promosi yang dianggap vulgar, meski toko tersebut belum mengantongi izin operasional.
Baca juga: Camat Mulyorejo Minta Penarikan Sewa SWK Jangan Dipaksakan Dulu
Ketua RT 7 RW 3 Barata Jaya, Hadi Santoso, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh pengurus RT di wilayah RW 3 setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat.
"Kami menolak adanya toko minuman keras Spiritshaus. Saat rapat kemarin, seluruh pengurus RT pun sepakat menolak. Sudah cukup untuk usaha seperti itu di wilayah kami," ujar Hadi, Kamis (16/7/2026).
Menurut Hadi, pihaknya juga telah memberikan teguran langsung kepada pemilik Spiritshaus agar segera menurunkan plakat promosi yang dinilai memicu keresahan warga.
Ia berharap pengelola memanfaatkan kesempatan sebelum izin diterbitkan dengan mengubah jenis usaha menjadi yang lebih sesuai dengan karakter lingkungan permukiman.
"Silakan membuka usaha seperti warung kopi, kafe, restoran atau depot makanan. Kami tidak akan melarang selama usaha tersebut diterima masyarakat," katanya.
Baca juga: Eri Cahyadi: ASN Harus Bergerak Tanpa Menunggu Perintah, Aduan Warga Wajib Tuntas 24 Jam
Senada dengan itu, Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, mengaku telah menerima sejumlah laporan dari warga terkait rencana operasional toko tersebut. Aspirasi masyarakat, kata dia, akan diteruskan kepada pihak kelurahan maupun kecamatan untuk menjadi perhatian.
"Beberapa warga sudah melapor kepada saya terkait keberadaan toko miras Spiritshaus. Warga sangat menolak. Aspirasi ini akan saya teruskan ke kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Suyitno menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait toko tersebut. Ia mengingatkan agar pengelola tidak membuka operasional tanpa mengantongi izin maupun mengabaikan penolakan warga.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
Apabila tetap memaksakan beroperasi, warga disebut siap menempuh aksi yang lebih besar sebagai bentuk penolakan.
"Kalau tetap nekat buka, warga tidak akan segan melakukan aksi demonstrasi di lokasi," tegas Suyitno.
Hingga berita ini ditulis, toko Spiritshaus diketahui belum beroperasi. Warga berharap pemerintah setempat mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum memberikan izin usaha, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan permukiman.
Editor : Redaksi
