Mili.id – Polemik penetapan tarif stan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan semakin memanas. Di tengah sorotan publik terkait dugaan penarikan biaya sewa stan sebesar Rp5 juta serta uang pendaftaran Rp100 ribu, Ketua LPMK Kalijudan, Mudji Basuki, S.Pd, melontarkan kekecewaan mendalam kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang dinilainya telah mengingkari komitmen kepada warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Mudji saat memberikan klarifikasi kepada tim media mengenai polemik yang berkembang di Kalijudan. Menurutnya, persoalan tarif SWK tidak bisa dipisahkan dari perjalanan panjang perjuangan warga memperjuangkan relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari atas saluran menuju lahan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, pada Jumat (10/7).
Baca juga: Appraisal Belum Terbit, Dugaan Penerimaan Uang Calon Pedagang di Kalijudan Tuai Sorotan
Di sisi lain, Wakil Ketua LPMK Kalijudan, Edy Sofian, S.H., secara terbuka mengakui bahwa nominal sewa stan sebesar Rp5,1 juta beserta batas waktu pembayaran selama satu pekan merupakan hasil perhitungan internal pengelola.
"Kami yang mengelola dan kami yang punya hitungan. Dari hasil perhitungan itu akhirnya keluar angka tersebut," ujar Edy.
Ia juga membenarkan bahwa calon pedagang diminta memberikan uang pendaftaran Rp100 ribu sebagai tanda jadi. Apabila dalam waktu satu minggu pelunasan tidak dilakukan, maka stan akan dialihkan kepada pihak lain.
Meski demikian, Edy mengatakan pihaknya tetap memberikan toleransi kepada warga yang belum mampu membayar penuh.
"Ada yang hanya punya Rp2 juta, kami persilakan dan kami terima. Itu kami nilai sebagai bentuk keseriusan," katanya.
Menurut Edy, mekanisme tersebut dilakukan agar pengelola memperoleh kepastian jumlah penyewa. Ia bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun pihak kecamatan terkait mekanisme pengelolaan.
"Kalau sudah terjadi sewa-menyewa berarti hubungan hukumnya jelas. Kami juga punya target pemasukan yang harus dipenuhi sebagai pengelola," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kuota dari warga Kalijudan belum terpenuhi, pengelola berencana menawarkan stan kepada masyarakat luar.
"Kalau warga kami beri kesempatan lebih dulu. Tetapi kalau tidak terpenuhi, kami akan tawarkan kepada orang luar dengan harga Rp5,1 juta," tegasnya.
Sementara itu, Mudji Basuki membeberkan bahwa lahan aset Pemkot yang kini berdiri bangunan SWK awalnya merupakan kawasan tambak. Sejak tahun 2004, LPMK telah mengusulkan agar lokasi tersebut dijadikan fasilitas umum untuk kepentingan warga.
Usulan itu terus diperjuangkan hingga melakukan audiensi dengan Badan Perencanaan Kota (Bappeko), namun bertahun-tahun belum membuahkan hasil.
Momentum penting terjadi pada 2018 ketika sekitar sepuluh truk Satpol PP datang untuk menertibkan PKL yang berjualan di atas saluran air di RW 1 dan RW 2.
Mudji mengaku langsung menemui Camat Semampir saat itu yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Lurah Kalijudan agar penertiban ditunda.
Hasilnya, kata dia, lahir kesepakatan antara LPMK, kecamatan dan Satpol PP bahwa para PKL tidak dibongkar sebelum tersedia lokasi relokasi yang layak.
Mudji kemudian mengungkap kisah saat Eri Cahyadi masih menjabat Kepala Bappeko dan belum mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya.
Menurutnya, dirinya menemui Eri dan meminta bantuan agar warga yang selama ini terancam penggusuran memperoleh tempat relokasi.
Ia mengklaim Eri langsung merespons dengan meninjau lokasi bersama timnya dan hanya tiga hari kemudian mendatangkan material urukan ke lokasi.
Saat masa pencalonan Wali Kota Surabaya, lanjut Mudji, Eri kembali datang menemui tokoh masyarakat Kalijudan dan menyampaikan rencana pembangunan SWK sebagai tempat relokasi pedagang.
Setelah terpilih menjadi wali kota, pembangunan pondasi dan struktur awal SWK memang mulai dikerjakan menggunakan anggaran Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Pengawasan Dipertanyakan, Dua Tiang Wifi Sumbat Saluran Wonokusumo Surabaya
Namun menurut Mudji, proyek tersebut tidak kunjung rampung hingga mendekati akhir periode pertama kepemimpinan Eri Cahyadi.
"Kami terus mengingatkan janji itu agar segera diselesaikan sehingga para pedagang bisa direlokasi. Tapi sampai akhir periode pertama belum juga tuntas," ungkapnya.
Berangkat dari perjalanan panjang tersebut, Mudji menilai komitmen yang pernah disampaikan Eri Cahyadi kepada masyarakat Kalijudan belum sepenuhnya diwujudkan.
Ia menyebut pembangunan SWK yang berjalan lambat serta munculnya polemik tarif stan justru menimbulkan kekecewaan baru di tengah warga yang telah bertahun-tahun menunggu relokasi.
"Bagi kami, ini merupakan bentuk janji yang belum ditepati kepada masyarakat Kalijudan," tegas Mudji.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kota Surabaya maupun Wali Kota Eri Cahyadi belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua LPMK Kalijudan tersebut.
Editor : Redaksi
