Mili.id – Berbagai cara dilakukan jaringan peredaran narkotika untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan Zangi, yang dikenal memiliki tingkat privasi tinggi, sebagai sarana komunikasi antara bandar dan kurir.
Namun, upaya tersebut tidak mampu mengelabui Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang kurir sekaligus residivis kasus narkoba berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, kembali ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
Baca juga: Enam Nama Terduga Pungli SWK Tambak Wedi Dilaporkan Polisi
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 12,18 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Bratang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya," ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui sebagian besar sabu telah diletakkan di sejumlah lokasi menggunakan metode ranjau sesuai arahan bandar.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, Deltasari hingga Sidoarjo. Hasilnya, polisi menemukan 10 poket sabu yang belum sempat diambil pembeli, sementara dua poket lainnya masih berada dalam penguasaan tersangka saat ditangkap.
"Dari hasil penyisiran, seluruh barang bukti berhasil kami amankan sebelum diambil oleh para pemesan," jelasnya.
Baca juga: Saluran Mampet, Ibu Bersama Dua Anak Tersungkur di Wonokusumo
Dikendalikan Bandar Berinisial King
Dari hasil pemeriksaan, TWS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar yang dikenal dengan panggilan King, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi Zangi. Setelah mengambil sabu di wilayah Bratang, tersangka menunggu instruksi dari King mengenai lokasi-lokasi penempatan barang menggunakan sistem ranjau.
Sebagai imbalan, TWS mengaku menerima bayaran Rp20 ribu untuk setiap poket yang berhasil ditempatkan. Selain uang, ia juga memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
"Tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi sekaligus untuk memenuhi kebutuhan mengonsumsi sabu," tambah AKP Adik Agus.
Baca juga: Semangat Bhayangkara Ke-80 Perkokoh Sinergitas Polsek Bersama Forkopimcam
Baru Bebas, Kini Kembali Masuk Penjara
Polisi mengungkap, TWS bukan pemain baru dalam jaringan narkotika. Ia merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 2023 dan baru saja bebas dari Lapas Madiun.
Alih-alih jera, pria berusia 29 tahun itu kembali terlibat dalam bisnis haram peredaran sabu hingga akhirnya kembali diringkus aparat.
Atas perbuatannya, TWS dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu bandar berinisial King yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Editor : Redaksi
