Pengawasan Dipertanyakan, Dua Tiang Wifi Sumbat Saluran Wonokusumo Surabaya

Pengawasan Dipertanyakan, Dua Tiang Wifi Sumbat Saluran Wonokusumo Surabaya © mili.id

Mili.id – Lemahnya pengawasan pemerintah wilayah kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dua tiang jaringan internet (wifi) yang berdiri tepat di tengah saluran air di kawasan RT 7/RW 11, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Keberadaan tiang tersebut diduga menjadi salah satu penyebab tersumbatnya aliran air hingga mengganggu fungsi drainase.

Fakta tersebut terungkap saat petugas Dinas PU Bina Marga bersama Satgas Kecamatan Semampir melakukan kegiatan normalisasi saluran pada Jumat (10/7). Saat pengerukan dilakukan, dua tiang terlihat menancap tepat di badan saluran sehingga menghambat proses pembersihan.

Baca juga: Anas Karno Minta Trotoar Dikembalikan Sepenuhnya Untuk Pejalan Kaki

Warga menilai pemasangan tiang tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah serta minimnya pengendalian terhadap aktivitas utilitas di lingkungan permukiman. Mereka menduga, keberadaan tiang menjadi salah satu faktor penyebab penyumbatan saluran yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Menurut warga, akibat saluran yang tidak berfungsi optimal, mereka sempat merasakan dampak genangan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi itu dinilai sebagai konsekuensi dari pekerjaan yang dilakukan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap infrastruktur drainase.

Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Lurah Wonokusumo Muhammad Ali Effendi mengaku belum mengetahui secara pasti sejarah keberadaan tiang karena dirinya baru menjabat.

"Saya nggak tahu mas, duluan mana. Antara saluran dan tiang," kata Muhammad Ali Effendi, Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dua tiang tersebut diduga milik dua perusahaan penyedia layanan internet.

Baca juga: Pedagang Ancam Demo Balai Kota, Tolak Tarif Stan SWK Kalijudan

"Itu tiangnya kalau nggak salah, satunya punya Telkom dan satunya punya Republik, mas. Saya sudah melaporkan ke Pak Tetra dari PU," ujarnya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan pemangku wilayah setempat. Ia memastikan saluran air sudah ada lebih dahulu sebelum kedua tiang dipasang.
"Disek saluran mas, tiang barusan kok," ujarnya dalam bahasa Jawa.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pemasangan dilakukan pada malam hari sehingga tidak diketahui secara luas oleh masyarakat. Bahkan, menurutnya, persoalan perizinan pemasangan masih menjadi tanda tanya.

Baca juga: DPRD Soroti Sanksi Lurah, Penjual Stan Belum Tersentuh Hukum

"Saya sudah konfirmasi dengan RW kalau Republik sudah izin, tapi kalau Telkom saya kurang paham. Saya juga pernah bilang ke RW, kalau nggak izin ya dicabut saja semua seperti di Sidoarjo," tegasnya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan terhadap pemasangan utilitas di ruang milik jalan maupun saluran drainase.

Warga berharap pemerintah kota segera melakukan evaluasi, memeriksa legalitas pemasangan kedua tiang tersebut, serta menertibkan seluruh utilitas yang terbukti mengganggu fungsi saluran demi mencegah persoalan serupa terulang.

Editor : Redaksi



Berita Terkait