Pengedar Miras Tanpa Cukai Mulai Jalani Sidang di PN Surabaya

Pengedar Miras Tanpa Cukai Mulai Jalani Sidang di PN Surabaya © mili.id

Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (kacamata). (Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id – Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang tersandung perkara dalam jaringan perdagangan minuman beralkohol impor ilegal mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam persidangan, Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan bahwa Dominikus bukan sekadar pelaksana lapangan.

Ia dipercaya penuh oleh seorang DPO bernama Mia Santoso untuk memegang kendali penuh atas sejumlah gudang penyimpanan miras ilegal yang tersebar di Surabaya dan Gresik.

Seperti di gudang Maspion nomor D8 di Romokalisari, Gudang Prambanan Bizland nomor SA 63 di Cerme, Gresik, dan sebuah ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya. 

Ketiga lokasi tersebut disinyalir kuat menjadi  gudang pusat penyimpanan ribuan botol minuman keras tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara sebesar miliaran rupiah.

"Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar dari potensi pendapatan cukai," katanya dalam persidangan.

Dari dakwaan yang dibacakan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 2.964 karton atau setara 36.555 botol minuman beralkohol berbagai merek. 

Tak hanya itu, aparat juga menyita puluhan ribu lembar pita cukai palsu yang siap digunakan untuk mengelabui petugas.

Penangkapan Dominikus sendiri dilakukan pada 31 Oktober 2024 oleh petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta. 

Ia tertangkap bersama Boby Irawan saat memindahkan 330 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan ribuan pita cukai palsu ke dalam truk box Isuzu Traga, di kawasan gudang Romokalisari.

Keduanya diduga bertindak atas instruksi langsung dari Mia Santoso, sosok yang kini menjadi buronan. Penggeledahan lanjutan mengungkap fakta lebih mengejutkan.

Seluruh lokasi yang dikelola Dominikus menyimpan ribuan botol MMEA tanpa cukai serta pita cukai palsu dari berbagai golongan dan tahun produksi.

"Distribusi dilakukan secara terorganisir, dikirim melalui ekspedisi kepada pembeli yang sudah ditentukan oleh DPO Mia Santoso," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Dominikus didakwa melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Cukai, serta dijerat dengan pasal pidana umum karena menyebabkan kerugian pada negara.

Baca juga: DPRD Desak Pemkot Dengarkan Penolakan Warga Terhadap Spiritshaus Barata Jaya

Editor : Achmad S



Berita Terkait