Sembilan orang tersebut terjaring patroli Cipta Kondisi (Cipkon) Harkamtibmas yang digelar pada Kamis (22/1/2026) malam.
Mili.id - Sebanyak sembilan warga Mojokerto terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka diamankan petugas lantaran kedapatan mabuk di tempat umum saat malam hari.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo menjelaskan, sembilan orang tersebut terjaring patroli Cipta Kondisi (Cipkon) Harkamtibmas yang digelar pada Kamis (22/1/2026) malam.
Petugas menyisir sejumlah titik rawan ketertiban, di antaranya kawasan angkringan Pasar Ketidur dan sepanjang Jalan Empunala.
"Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang warga Kota Mojokerto yang melakukan pelanggaran tindak pidana ringan, yakni mabuk di tempat umum," ujar Anang, Jumat (23/1/2026).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Di antaranya 7 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, teko, serta sloki atau gelas kecil yang digunakan untuk berpesta miras.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Seluruh pelanggar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Anang menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 316 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain.
"Para pelanggar diproses sesuai aturan tindak pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas di wilayah hukum Mojokerto Kota," pungkasnya.
Editor : Redaksi
