Sidang perdana secara online dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejaksaan Kota Mojokerto di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), Selasa (22/10/2024). (Nana/mili.id)
Mojokerto - Sidang perdana kasus polwan bakar suami dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri.
Terdakwa FN (28) hadir dalam persidangan secara daring atau online. Polwan Polres Mojokerto Kota ini membakar suaminya RDW anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (aspol) hingga korban meninggal dunia.
Dalam sidang yang digelar secara online ini dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB, FN didakwa Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh JPU Kota Mojokerto, Angga Riska.
Sidang perdana kasus yang menyedot perhatian publik ini pun dipimpin langsung Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja selaku Ketua Majelis Hakim.
Humas PN Mojokerto Frans menjelaskan, hadirnya terdakwa secara online dalam persidangan perdana ini atas dasar permintaan Polda Jatim secara resmi ke PN Mojokerto dengan berbagai pertimbangan.
"Secara online ini atas dasar permintaan juga dari pihak Polda (Jatim)," ujar Frans pada awak media, Selasa (22/10/2024).
Dalam surat yang diterima PN Mojokerto, lanjut Frans, tertera sejumlah alasan ibu tiga anak ini dihadirkan secara online dalam persidangan.
Yakni, terkait kondisi keamanan terdakwa saat proses persidangan berlangsung, dan perihal kemanusiaan dikarenakan terdakwa memiliki tiga orang anak yang masih balita.
"Pertama alasan di dalam surat itu keamanan terdakwa, kedua alasan kemanusiaan karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil balita. Dua kembar dan masih ASI, sehingga dengan pertimbangan itu majelis mengabulkan permohonan," bebernya.
Meski begitu, Frans mengaku, tak menutup kemungkinan terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam perkembangan persidangan selanjutnya. Dan Polda Jatim menjamin perihal tersebut.
"Disidang secara online karena beberapa pertimbangan diantaranya itu. Tetapi dari pihak Polda (Jatim) menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan, yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline," tegasnya.
Pelimpahan P21 berkas kasus Briptu FN (28) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut secara resmi dilaksanakan, Rabu (25/9/2024).
Kini mantan Polwan Polres Mojokerto tersebut ditahan di Polda Jatim dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui, Briptu RDW merupakan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Sementara, sang istri FN merupakan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.
Keduanya tinggal bersama tiga anak mereka di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Persoalan rumah tangga memicu keributan di antara mereka pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Briptu FN diduga membakar suaminya di garasi rumah dinas tersebut usai cekcok.
Jenazah Briptu RDW sendiri dimakamkan di kampung halamannya di Jombang. Pemakaman jenazah dilakukan secara kedinasan sekitar pukul 16.30 WIB, pada Minggu (9/6/2024). Tempat peristirahatan terakhirnya di Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Editor : Achmad S
