Pengedar Narkoba asal Sidoarjo Dibekuk di Surabaya, 17 Poket Ganja Disita

Pengedar Narkoba asal Sidoarjo Dibekuk di Surabaya, 17 Poket Ganja Disita © mili.id

Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku. (Istimewa)

Surabaya - BHK (20) kurir ekspedisi asal Jalan Wadung Asri Dalam, Waru, Sidoarjo, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pemuda tersebut diamankan di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan 17 poket ganja siap edar.

"Kami amankan barang bukti 17 poket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 43,626 gram, 2 linting ganja, 4 bungkus rokok, tas dan 1 bendel klip plastik," ujarnya, Jumat (8/11/2024).

Keterangan yang didapat penyidik, tersangka ganja yang didapat dengan sistem ranjau tersebut berasal seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Pada hari kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, ganja itu diambil di pinggir Jalan Trosobo setelah jembatan layang," lanjutnya.

Ganja itu dibeli tersangka dari I seharga Rp 900 ribu. Ia mendapat 1 poket ganja dengan berat 50 gram. Ia mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli ganja itu untuk dijual kembali supaya mendapat keuntungan.

"Tersangka mengaku biasanya menjual ganja tersebut dengan harga Rp 100 ribu perpoketnya. Dia sudah 3 kali ini beli lewat I dan telah mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah apabila terjual semua," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

Editor : Achmad S



Berita Terkait