Tersangka judol (tengah) ditangkap polisi. (Inung/mili.id)
Probolinggo - Warga Kabupaten Subang, Jawa Barat berinisial MS diringkus Polres Probolinggo akibat judi online (judol). Selain itu, petugas juga berhasil meringkus warga Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo berinisial AS.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Adi Fajar Winarsa mengatakan, keduanya diringkus petugas saat berada di sebuah warung karaoke tepatnya pada Rabu (06/11/2024).
Keduanya bertingkah mencurigakan saat diintai oleh petugas Reskrim Polres Probolinggo. Saat dilakukan tangkap tangan, keduanya terbukti sedang bermain judol.
"Keduanya berhasil diamankan petugas ketika asik bermain judol di sebuah warung di Kecamatan Dringu," kata Adi Kamis (14/11/2024).
Kemudian, lanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan program dari Presiden Indonesia untuk mengwntas menjamurnya judi online di kalangan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga
Editor : Achmad S
