Kasus Tiga Bocah SD Lecehkan Teman Sekelas dapat Sorotan Dewan Jember

Kasus Tiga Bocah SD Lecehkan Teman Sekelas dapat Sorotan Dewan Jember © mili.id

Hearing membahas kasus bullying bocah SD di ruang Banmus DPRD Jember.

 

Jember - Kasus dugaan tiga bocah kelas 2 SD swasta ternama, melecehkan teman sekelas saat pulang sekolah sekitar Oktober 2024 lalu mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Jember.

Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024

Terkait kasus tersebut, menurut Anggota Komisi D DPRD Jember Indi Naidha pihaknya langsung melakukan koordinasi lebih lanjut dengan LBH yang menangani kasus tersebut, termasuk juga meminta klarifikasi dari yayasan SD ternama di Jember itu.

"Sejak beberapa hari yang lalu kami sudah terima laporan ini, sehingga Senin (25/11) kemarin kami lakukan hearing mempertanyakan siapa yang akan menyelesaikan ini, karena pengakuan dari pihak yayasan itu mereka tidak tahu harus menyelesaikan dengan cara apa dan buta persoalan hukumnya," kata Indi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (26/11/2024).

Dalam hearing yang dilakukan antara Komisi D DPRD Jember ini mengundang pihak yayasan SD, stakeholder terkait, sejumlah ormas dan pihak kuasa hukum yayasan, maupun LBH.

"Kami mendesak agar kasus ini bisa terselesaikan. Bahkan sekilas kita mendengar dari kuasa hukum pihak yayasan bahwa kasus ini tidak perlu diperpanjang karena anak-anak ini di bawah umur," ungkapnya.

Dengan persoalan itu, lanjut legislator dari PDI Perjuangan ini, pihaknya menyayangkan jika kemudian persoalan dugaan pelecehan terkesan dibiarkan.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

"Kami (Komisi D DPRD Jember) menegaskan ini harus diselesaikan. Karena berkaitan dengan psikologi anak dan juga ketika (dibiarkan) apakah ada garansi dari pihak sekolah, si korban ini dikembalikan ke situ, tidak akan terjadi pembulian lagi seperti itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Indi menegaskan, pihaknya bersama Komisi D DPRD Jember akan terus melakukan pengawasan dan mengawal progres penanganan kasus ini.

"Kami dari DPRD Jember juga siap untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah, turun secara langsung mempertemukan orang tua korban dan orang tua terlapor gitu, tetapi kami juga masih belum tahu karena pihak terlapor saja kemarin saat RDP diundang juga tidak hadir," ujarnya.

Perlu diketahui, sekitar hari Selasa 1 Oktober 2024 lalu. Pengurus PC KOPRI (Korps PMII Putri) Jember mengawal dugaan kasus pelecehan seksual dilakukan tiga bocah laki-laki kelas 2 SD Swasta Ternama di Jember, korban juga sesama bocah, perempuan umur 8 tahun teman sekelasnya.

Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism

Aksi dugaan pelecehan seksual itu terekam CCTV dan diketahui pihak sekolah juga orang tua korban.

Kejadian yang terjadi sekitar tanggal 28 Agustus 2024 itu, membuat korban takut sekolah dan selama kurun waktu sebulan ini menjalani kegiatan belajar mengajar lewat daring dari rumahnya.

Kejadian ini terungkap saat orang tua korban warga Kecamatan Kaliwates, Jember minta pertolongan dan pendampingan kepada Pengurus Korps PMII Putri Jember.

Editor : Aris S



Berita Terkait